News

Polda Maluku Utara Tahan Oknum Kontraktor Kasus Penipuan

Seorang kontraktor dari CV. Cipta Prasarana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara

Dalam kasus tersebut, pelapor atas nama Kartini selaku direktur CV. Bintang Timur  mengalami kerugian mencapai Rp 410 juta.

Sesuai pantauan cermat, oknum kontraktor dengan inisial AS ini datang didampingi kuasa hukumnya di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 09:00 WIT, Jumat (26/11) kemarin.

Sabtu (27/11) ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate selama 20 hari ke depan.

Kronologis kejadian, dalam kasus tersebut sesuai data yang diterima, diawal bulan Agustus 2021, tersangka bekerjasama dengan Kartini untuk proyek pengeruk Pelabuhan Perikanan Ternate, kemudian keduanya mencari alat berupa LCT/Kapal dan Exavator di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Alat tersebut rencananya akan didatangkan ke Ternate dalam proyek tersebut, dalam mencari alat tersebut Kartini menyerahkan uang kepada tersangka bersama FH dan FJP dengan total Rp 410 juta.

Setelah uang diserahkan, ketiganya tidak mendatangkan alat ke Ternate dan Kartini merasa dirugikan serta langsung membuat Laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) salah satunya kwitansi peyerahan uang. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk tersangka lainya.

Kuasa Hukum AS, Abdullah Ismail kepada cermat mengatakan mengenai penahanan klaenya merupakan hak penyidik, tetapi dirinya akan berunding dengan timnya untuk mengatur langkah apa saja ke depanya.

“Yang pastinya kita akan ajukan surat penangguhan penahanan sudah pasti akan dilayangkan,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hendarwana kepada cermat membenarkan, pagi ini dirinya telah menandatangani surat penahanan oknum kontraktor.

“Ya, sudah dibuat surat perintah penahanan,” jelasnya dan mengakhiri

redaksi

Recent Posts

Hak Jawab: Usai Didemo dan diboikot, PT MAI Buka Suara

PT Mining Abadi Indonesia (MAI) yang beroperasi di Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera…

1 jam ago

Pemda Haltim Surati PT Alngit Raya, Minta Tanggung Jawab Banjir di Jalan Maba–Buli

Banjir yang menggenangi ruas jalan nasional Maba–Buli memantik reaksi cepat Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Sekretaris…

2 jam ago

Persib Tundukkan Malut United 2-0, Hendri Susilo Soroti Kepemimpinan Wasit

Persib Bandung sukses mengamankan tiga poin setelah menaklukkan Malut United dengan skor 2-0 pada laga…

5 jam ago

Mahasiswa Indonesia di Australia Berbagi Pengalaman Studi Bersama Morotai English Center

Morotai English Center (MEC) menggelar Sharing Session bersama mahasiswa Indonesia yang tengah menempuh pendidikan di…

18 jam ago

Lapor Polisi, Ratusan Warga di Ternate Akui Jadi Korban Investasi Bodong Via Aplikasi

Ratusan warga di Kota Ternate terpaksa mengadu ke polisi lantaran merasa ditipu dalam kasus dugaan…

19 jam ago

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara UMMU Bangun Silaturahmi dan Sosialisasi ke Sejumlah SMA di Sofifi

Mahasiswa Program Studi Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah…

21 jam ago