News

Polda Maluku Utara Tahan Oknum Kontraktor Kasus Penipuan

Seorang kontraktor dari CV. Cipta Prasarana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara

Dalam kasus tersebut, pelapor atas nama Kartini selaku direktur CV. Bintang Timur  mengalami kerugian mencapai Rp 410 juta.

Sesuai pantauan cermat, oknum kontraktor dengan inisial AS ini datang didampingi kuasa hukumnya di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 09:00 WIT, Jumat (26/11) kemarin.

Sabtu (27/11) ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate selama 20 hari ke depan.

Kronologis kejadian, dalam kasus tersebut sesuai data yang diterima, diawal bulan Agustus 2021, tersangka bekerjasama dengan Kartini untuk proyek pengeruk Pelabuhan Perikanan Ternate, kemudian keduanya mencari alat berupa LCT/Kapal dan Exavator di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Alat tersebut rencananya akan didatangkan ke Ternate dalam proyek tersebut, dalam mencari alat tersebut Kartini menyerahkan uang kepada tersangka bersama FH dan FJP dengan total Rp 410 juta.

Setelah uang diserahkan, ketiganya tidak mendatangkan alat ke Ternate dan Kartini merasa dirugikan serta langsung membuat Laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) salah satunya kwitansi peyerahan uang. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk tersangka lainya.

Kuasa Hukum AS, Abdullah Ismail kepada cermat mengatakan mengenai penahanan klaenya merupakan hak penyidik, tetapi dirinya akan berunding dengan timnya untuk mengatur langkah apa saja ke depanya.

“Yang pastinya kita akan ajukan surat penangguhan penahanan sudah pasti akan dilayangkan,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hendarwana kepada cermat membenarkan, pagi ini dirinya telah menandatangani surat penahanan oknum kontraktor.

“Ya, sudah dibuat surat perintah penahanan,” jelasnya dan mengakhiri

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

4 jam ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

7 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

17 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

19 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

19 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

21 jam ago