News

Polda Maluku Utara Tahan Oknum Kontraktor Kasus Penipuan

Seorang kontraktor dari CV. Cipta Prasarana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara

Dalam kasus tersebut, pelapor atas nama Kartini selaku direktur CV. Bintang Timur  mengalami kerugian mencapai Rp 410 juta.

Sesuai pantauan cermat, oknum kontraktor dengan inisial AS ini datang didampingi kuasa hukumnya di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 09:00 WIT, Jumat (26/11) kemarin.

Sabtu (27/11) ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate selama 20 hari ke depan.

Kronologis kejadian, dalam kasus tersebut sesuai data yang diterima, diawal bulan Agustus 2021, tersangka bekerjasama dengan Kartini untuk proyek pengeruk Pelabuhan Perikanan Ternate, kemudian keduanya mencari alat berupa LCT/Kapal dan Exavator di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Alat tersebut rencananya akan didatangkan ke Ternate dalam proyek tersebut, dalam mencari alat tersebut Kartini menyerahkan uang kepada tersangka bersama FH dan FJP dengan total Rp 410 juta.

Setelah uang diserahkan, ketiganya tidak mendatangkan alat ke Ternate dan Kartini merasa dirugikan serta langsung membuat Laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) salah satunya kwitansi peyerahan uang. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk tersangka lainya.

Kuasa Hukum AS, Abdullah Ismail kepada cermat mengatakan mengenai penahanan klaenya merupakan hak penyidik, tetapi dirinya akan berunding dengan timnya untuk mengatur langkah apa saja ke depanya.

“Yang pastinya kita akan ajukan surat penangguhan penahanan sudah pasti akan dilayangkan,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hendarwana kepada cermat membenarkan, pagi ini dirinya telah menandatangani surat penahanan oknum kontraktor.

“Ya, sudah dibuat surat perintah penahanan,” jelasnya dan mengakhiri

cermat

Recent Posts

Massa Aksi Desakan Hentikan Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji

Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung PT Position, Jakarta,…

2 jam ago

Sidang Kasus 11 Warga Adat, Saksi Cerita Kondisi Hutan Sebelum Perusahan Masuk

Pengadilan Negeri Soasio Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menggelar sidang perkara 11 warga adat Maba…

2 jam ago

Wetub: Hakim Jangan Gegabah Menghukum Pejuang Lingkungan

Wetub, salah satu tim hukum 11 warga adat Maba Sangaji yang dipidana karena protes tambang…

2 jam ago

Seorang Pemuda Tewas dalam Kecelakaan Tunggal di Jalan Jambula, Ternate

Seorang pemuda berinisial F.T (21) meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tunggal (laka tunggal) yang…

2 jam ago

Respons Polemik Stadion Gelora Kie Raha, Pemkot Ternate Tegaskan Status Aset

Polemik terkait status kepemilikan Stadion Gelora Kie Raha (GKR) yang terletak di Kelurahan Stadion, Kecamatan…

3 jam ago

Bunda PAUD di Ternate Jalani Pengukuhan, Ini Kata Wali Kota

​Sejumla Bunda PAUD Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Ternate periode 2025-2030 resmi dikukuhkan. Pengukuhan tersebut berlangsung…

12 jam ago