News

Polda Maluku Utara Tahan Oknum Kontraktor Kasus Penipuan

Seorang kontraktor dari CV. Cipta Prasarana diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara

Dalam kasus tersebut, pelapor atas nama Kartini selaku direktur CV. Bintang Timur  mengalami kerugian mencapai Rp 410 juta.

Sesuai pantauan cermat, oknum kontraktor dengan inisial AS ini datang didampingi kuasa hukumnya di kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara sekitar pukul 09:00 WIT, Jumat (26/11) kemarin.

Sabtu (27/11) ini, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Ternate selama 20 hari ke depan.

Kronologis kejadian, dalam kasus tersebut sesuai data yang diterima, diawal bulan Agustus 2021, tersangka bekerjasama dengan Kartini untuk proyek pengeruk Pelabuhan Perikanan Ternate, kemudian keduanya mencari alat berupa LCT/Kapal dan Exavator di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Alat tersebut rencananya akan didatangkan ke Ternate dalam proyek tersebut, dalam mencari alat tersebut Kartini menyerahkan uang kepada tersangka bersama FH dan FJP dengan total Rp 410 juta.

Setelah uang diserahkan, ketiganya tidak mendatangkan alat ke Ternate dan Kartini merasa dirugikan serta langsung membuat Laporan Polisi ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) salah satunya kwitansi peyerahan uang. Saat ini, penyidik sedang melakukan pengembangan untuk tersangka lainya.

Kuasa Hukum AS, Abdullah Ismail kepada cermat mengatakan mengenai penahanan klaenya merupakan hak penyidik, tetapi dirinya akan berunding dengan timnya untuk mengatur langkah apa saja ke depanya.

“Yang pastinya kita akan ajukan surat penangguhan penahanan sudah pasti akan dilayangkan,” ucapnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara Kombes Pol Dwi Hendarwana kepada cermat membenarkan, pagi ini dirinya telah menandatangani surat penahanan oknum kontraktor.

“Ya, sudah dibuat surat perintah penahanan,” jelasnya dan mengakhiri

cermat

Recent Posts

cermat Show: Orang Muda Penggerak Pariwisata Pulo Tareba

Pariwisata di Maluku Utara terus berkembang, dan—salah satu contohnya datang dari inisiatif orang muda di…

5 jam ago

AKP Subhan Resmi Jabat Kabag OPS Polres Morotai

Jabatan Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi berganti. Kompol…

7 jam ago

Menjelajahi Keindahan Wisata Maluku Utara, Cocok untuk Libur Akhir Pekan

Maluku Utara, sebuah provinsi yang terletak di bagian utara Kepulauan Maluku, Indonesia, menawarkan keindahan alam,…

12 jam ago

DPRD Resmi Tetapkan Sashabila Mus dan La Ode Yasir Pimpin Pulau Taliabu

DPRD resmi menetapkan pasangan Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan…

24 jam ago

Beredar Surat Penipuan Berkedok Penawaran Kerja Sama, Catut Nama PT NHM

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penipuan yang mencatut nama perusahaan…

1 hari ago