Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriadi Lesmana Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penggunaan asuransi fiktif.
Asuransi palsu ini kurang lebih dilakukan pada 48 proyek, mulai dari proyek pemerintah provinsi hingga sejumlah proyek di kabupaten/kota.
Dalam kasus ini tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti, dan penetapan 2 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Mereka masing-masing inisial ASP dan AP.
“Benar, ada 2 orang jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Afriadi Lesmana, ketika dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret 2024.
Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, saat ini tim penyidik tengah mempersiapkan berkasnya untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap, dan penyidik segera lakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…