Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriadi Lesmana Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penggunaan asuransi fiktif.
Asuransi palsu ini kurang lebih dilakukan pada 48 proyek, mulai dari proyek pemerintah provinsi hingga sejumlah proyek di kabupaten/kota.
Dalam kasus ini tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti, dan penetapan 2 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Mereka masing-masing inisial ASP dan AP.
“Benar, ada 2 orang jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Afriadi Lesmana, ketika dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret 2024.
Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, saat ini tim penyidik tengah mempersiapkan berkasnya untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap, dan penyidik segera lakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…