News

Polda Maluku Utara Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Asuransi Palsu 48 Proyek

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penggunaan asuransi fiktif.

Asuransi palsu ini kurang lebih dilakukan pada 48 proyek, mulai dari proyek pemerintah provinsi hingga sejumlah proyek di kabupaten/kota.

Dalam kasus ini tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti, dan penetapan 2 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Mereka masing-masing inisial ASP dan AP.

“Benar, ada 2 orang jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Afriadi Lesmana, ketika dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret 2024.

Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, saat ini tim penyidik tengah mempersiapkan berkasnya untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

“Berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap, dan penyidik segera lakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

cermat Show: Orang Muda Penggerak Pariwisata Pulo Tareba

Pariwisata di Maluku Utara terus berkembang, dan—salah satu contohnya datang dari inisiatif orang muda di…

8 jam ago

AKP Subhan Resmi Jabat Kabag OPS Polres Morotai

Jabatan Kepala Bagian Operasi (Kabag OPS) di Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi berganti. Kompol…

10 jam ago

Menjelajahi Keindahan Wisata Maluku Utara, Cocok untuk Libur Akhir Pekan

Maluku Utara, sebuah provinsi yang terletak di bagian utara Kepulauan Maluku, Indonesia, menawarkan keindahan alam,…

15 jam ago

DPRD Resmi Tetapkan Sashabila Mus dan La Ode Yasir Pimpin Pulau Taliabu

DPRD resmi menetapkan pasangan Sashabila Widya L Mus dan La Ode Yasir sebagai Bupati dan…

1 hari ago

Beredar Surat Penipuan Berkedok Penawaran Kerja Sama, Catut Nama PT NHM

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan penipuan yang mencatut nama perusahaan…

1 hari ago