Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriadi Lesmana Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penggunaan asuransi fiktif.
Asuransi palsu ini kurang lebih dilakukan pada 48 proyek, mulai dari proyek pemerintah provinsi hingga sejumlah proyek di kabupaten/kota.
Dalam kasus ini tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti, dan penetapan 2 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Mereka masing-masing inisial ASP dan AP.
“Benar, ada 2 orang jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Afriadi Lesmana, ketika dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret 2024.
Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, saat ini tim penyidik tengah mempersiapkan berkasnya untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap, dan penyidik segera lakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…
Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…
Oleh: WDGafoer “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…