Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriadi Lesmana Foto: Samsul/cermat
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan penggunaan asuransi fiktif.
Asuransi palsu ini kurang lebih dilakukan pada 48 proyek, mulai dari proyek pemerintah provinsi hingga sejumlah proyek di kabupaten/kota.
Dalam kasus ini tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti, dan penetapan 2 orang tersangka setelah dilakukan gelar perkara. Mereka masing-masing inisial ASP dan AP.
“Benar, ada 2 orang jadi tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Afriadi Lesmana, ketika dikonfirmasi, Selasa, 19 Maret 2024.
Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, saat ini tim penyidik tengah mempersiapkan berkasnya untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
“Berkasnya sudah dinyatakan P21 atau lengkap, dan penyidik segera lakukan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Lukman Harun Setiap tahun, Maluku Utara seolah memiliki panggung kebudayaannya sendiri. Pakaian adat dengan…
PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) memberikan klarifikasi terkait kebakaran di area pengelolaan limbah…
Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, mengembalikan uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi…
Tiga buku yang mengulas pemikiran Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar, menjadi bahan bedah…
Kebakaran melanda area perkebunan di Desa Makaeling, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara,…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan Manajer Operasional PT Betteravel Indonesia Perkasa…