Bupati Halmahera Utara, Frans Manery. Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara rupanya sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.
Pemeriksaan ini buntut atas laporan dari sejumlah korban yang merupakan kader GMKI Cabang Tobelo. Yakni laporan pengancaman terhadap nyawa, pengrusakan, dan pelanggaran Undang-undang No 12 tahun 1951.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy ketika dikonfirmasi cermat, mengatakan kasus ini ditangani Subdit Jatanras.
“Beliau sudah dua kali diperiksa. Di tahap penyelidikan sudah diperiksa satu kali, tahap penyidikan juga satu kali,” jelas Asri, Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketika disentil soal tuntutan puluhan ASN yang demo di Polres Halmahera Utara, Asri bilang ketika perkara yang ditangani untuk dilakukan Restoratif justice (RJ), punya banyak syarat yang harus dipenuhi.
“Untuk berdamai ada banyak syarat, seperti yang diamanat kan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang restoratif justice itu seperti apa. Nanti kita kaji, dipenuhi atau tidak syarat formilnya, syarat materilnya tentang perdamaian itu,” tegasnya.
Perwira berpangkat tiga bunga ini menegaskan dalam kasus ini, sampai saat ini masih diproses dan belum dihentikan.
“Jika sudah ada perdamaian nanti kita kaji, apakah syaratnya sudah terpenuhi atau belum. Sampai sekarang kasus ini belum ada penghentian,” pungkasnya.
—-
Penulis: Samsul L
Editor: Ghalim Umabaihi
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…