News  

Polda Malut 2 Kali Periksa Bupati Halut, Buntut Kasus Kejar Pendemo dengan Parang

Bupati Halmahera Utara, Frans Manery. Foto: Istimewa

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara rupanya sudah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Halmahera Utara, Frans Manery.

Pemeriksaan ini buntut atas laporan dari sejumlah korban yang merupakan kader GMKI Cabang Tobelo. Yakni laporan pengancaman terhadap nyawa, pengrusakan, dan pelanggaran Undang-undang No 12 tahun 1951.

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy ketika dikonfirmasi cermat, mengatakan kasus ini ditangani Subdit Jatanras.

“Beliau sudah dua kali diperiksa. Di tahap penyelidikan sudah diperiksa satu kali, tahap penyidikan juga satu kali,” jelas Asri, Kamis, 22 Agustus 2024.

Ketika disentil soal tuntutan puluhan ASN yang demo di Polres Halmahera Utara, Asri bilang ketika perkara yang ditangani untuk dilakukan Restoratif justice (RJ), punya banyak syarat yang harus dipenuhi.

“Untuk berdamai ada banyak syarat, seperti yang diamanat kan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang restoratif justice itu seperti apa. Nanti kita kaji, dipenuhi atau tidak syarat formilnya, syarat materilnya tentang perdamaian itu,” tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini menegaskan dalam kasus ini, sampai saat ini masih diproses dan belum dihentikan.

“Jika sudah ada perdamaian nanti kita kaji, apakah syaratnya sudah terpenuhi atau belum. Sampai sekarang kasus ini belum ada penghentian,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul L

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Mantan Wabup Sula Nyatakan Dukungan ke Paslon FAM-SAH