Raut wajah Habian (58 tahun) terlihat tampak tegang. Nada bicaranya pelan penuh beban. Di tepi Kali Onat, Halmahera Timur, usai pertemuan yang digagas Save Halmahera pada 9-10 April, Habian mengutarakan isi hatinya yang lebih dari sekadar keluhan. Sebuah kegelisahan panjang yang dipendam masyarakat adat O’hongana Manyawa selama ini.
Bagi suku pedalaman ini, hutan bukan sekadar ruang hidup belaka. Ia adalah identitas. Sungai adalah ibu, gunung adalah bapak. Semua yang tumbuh dan hidup di dalamnya adalah bagian dari kehidupan yang dijaga secara turun-temurun.
“Kami tidak pernah merusak hutan. Dari leluhur kami sudah menjaga,” kata Habian seraya menegaskan.
Di balik kosmologi yang terjaga itu, realitas yang mereka hadapi justru berbanding terbalik. Di tengah narasi pemerintah tentang pelestarian lingkungan, bagi Habian, masyarakat adat bahkan disisihkan dari ruang hidupnya sendiri. Izin-izin perusahaan terus diberikan, membuka jalan bagi aktivitas yang mereka nilai merusak hutan tempat mereka bergantung hidup.
Habian tak menutupi kekecewaannya. Ia bahkan mempertanyakan makna kemerdekaan bagi komunitasnya. “Tanpa sepengetahuan kami, kami merasa belum merdeka. Negara tidak mau dijajah dari luar, tapi kenapa kami dijajah oleh negara sendiri?” ujarnya.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Ia mengisahkan bagaimana pembangunan bendungan di sejumlah sungai telah mengubah siklus alam yang selama ini mereka andalkan. Ikan yang dulu bebas keluar masuk, kini menghilang. Sumber pangan berkurang. Kehidupan perlahan berubah.
Rencana pembangunan bendungan baru di Kali Onat pun ditolak tegas. “Jangan lagi bikin bendungan, apalagi di Kali Onat dan Kali Besar,” tegasnya.
Di sisi lain, hingga kini belum ada kejelasan terkait pengakuan menyeluruh atas hak kepemilikan tanah tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat adat, karena ketiadaan alas hak yang pasti berpotensi menghilangkan hak-hak mereka atas tanah dan wilayah adat yang telah lama mereka jaga.
Bagi mereka, kebijakan itu tidak hanya membatasi, tetapi juga membuka celah bagi pihak luar untuk mengklaim tanah adat. “Masyarakat yang tinggal di hutan juga warga negara Indonesia. Kami juga punya hak,” tandasnya.
Di balik semua itu, ada satu tuntutan mendasar yang terus mereka suarakan: pengakuan. Habian menyebut, meski nama Suku Togutil yang kerap dilekatkan pada O’hongana Manyawa sudah dikenal luas, namun pengakuan resmi negara belum mereka rasakan sepenuhnya.
Ia membandingkan dengan suku-suku lain di Indonesia yang telah diakui keberadaannya. “Kenapa kami tidak diakui? Padahal kami ada, kami hidup di hutan Halmahera. Hutan itu bukan kosong,” katanya.
Bagi masyarakat O’hongana Manyawa, pengakuan bukan sekadar status administratif. Itu adalah perlindungan atas ruang hidup, budaya, dan masa depan mereka.
Kini, di tengah tekanan yang terus datang, mereka mulai membangun satu hal yang selama ini menjadi kekuatan utama: persatuan. Dari dalam hutan Halmahera, suara itu terus digaungkan—meminta negara hadir, bukan sebagai pengambil, tetapi sebagai pelindung.
Suara kegelisahan itu juga datang dari Dorpinus Dubalen. Dengan nada lebih keras, ia menyinggung izin-izin perusahaan yang menurutnya diterbitkan secara resmi oleh pemerintah, mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Ia bahkan meminta agar peta wilayah konsesi perusahaan dibuka secara terang, seraya menegaskan bahwa dirinya telah mengetahui siapa saja pihak yang menandatangani izin tersebut, termasuk dari instansi kehutanan.
Menurut Dorpinus, perjuangan yang dilakukan masyarakat selama ini semata-mata untuk mempertahankan tanah mereka sendiri. Namun ironi justru muncul ketika upaya tersebut berujung pada penangkapan warga.
“Kenapa perusahaan tidak ditangkap, tapi rakyat yang mempertahankan tanahnya justru dipenjara?” ujarnya.
Ia mengaku heran dengan penegakan hukum yang dinilai tidak berpihak. Bahkan, dengan tegas ia menyatakan kesiapannya menghadapi risiko apa pun, termasuk jika harus berhadapan langsung dengan aparat.
“Kalau harus ditangkap karena mempertahankan tanah, saya siap,” katanya.
Dorpinus juga menyinggung sejarah panjang kehadiran perusahaan tambang seperti Antam sejak 1987. Menurutnya, kehadiran perusahaan tidak membawa perubahan berarti bagi masyarakat adat, karena hasilnya lebih banyak dikuasai negara.
Di tengah tekanan yang terus datang, satu hal yang kini mulai menguat adalah persatuan. Masyarakat O’hongana Manyawa, atau yang kerap disebut Suku Togutil, bersepakat untuk terus memperjuangkan hak atas tanah mereka apa pun risikonya.
Bagi mereka, tanah bukan sekadar ruang. Tanah adalah hidup itu sendiri. Dan ketika hidup terancam, maka perlawanan menjadi satu-satunya pilihan.
