Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H
Pegiat Literasi Anak Bangsa
Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter Pesta Babi karya Watchdoc yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan SIEJ Maluku Utara di Benteng Oranje Ternate pada 9 Mei 2026 menimbulkan perdebatan serius dalam perspektif hukum tata negara, hak asasi manusia, dan batas kewenangan aparat negara. Kehadiran anggota TNI yang meminta penghentian pemutaran film tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai legitimasi tindakan aparat militer dalam ruang sipil demokratis.
Peristiwa tersebut semakin menjadi sorotan karena suasana intimidatif disebut telah terjadi sejak awal persiapan kegiatan. Sejumlah anggota TNI dilaporkan melakukan pemantauan dan pendokumentasian terhadap panitia serta peserta kegiatan. Situasi memuncak ketika Dandim 1501/Ternate Letkol Inf Jani Setiadi turun langsung bersama sejumlah personel dan meminta pemutaran film dihentikan dengan alasan mencegah potensi konflik sosial dan menjaga kondusivitas daerah.
Dalam negara hukum demokratis, seluruh tindakan aparat negara harus memiliki dasar kewenangan yang jelas berdasarkan prinsip rule of law. Indonesia melalui Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, setiap penggunaan kekuasaan negara harus tunduk pada hukum dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.
KEWENANGAN TNI DAN POLRI DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI
Secara konstitusional, pembagian tugas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 UUD 1945. TNI memiliki fungsi utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melakukan penegakan hukum.
Dengan demikian, tindakan penghentian atau pembubaran suatu kegiatan masyarakat secara langsung oleh aparat TNI jelas menimbulkan persoalan kewenangan. Dalam konteks negara demokrasi, tindakan aparat harus selalu didasarkan pada asas legalitas dan pembatasan kewenangan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Apabila terdapat dugaan bahwa suatu kegiatan berpotensi mengganggu ketertiban umum atau memicu konflik sosial, maka langkah hukum yang semestinya dilakukan adalah melalui mekanisme pengamanan dan penilaian aparat kepolisian sebagai institusi yang memiliki kewenangan utama dalam urusan keamanan dalam negeri, BUKAN TNI. Penilaian subjektif terhadap judul/isi film atau reaksi publik di media sosial bahkan kekhawatiran dipolitisir tidak dapat secara otomatis menjadi dasar pembubaran suatu kegiatan sipil.
KEBEBASAN BEREKSPRESI SEBAGAI HAK KONSTITUSIONAL
Dari perspektif hak asasi manusia, kegiatan nobar dan diskusi film merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Kebebasan tersebut memang dapat dibatasi, tetapi pembatasannya harus dilakukan berdasarkan undang-undang, memiliki tujuan yang sah, dan dilakukan secara proporsional. Dalam konteks ini, alasan bahwa film dianggap “provokatif” oleh sebagian masyarakat belum cukup menjadi dasar hukum yang kuat untuk melakukan penghentian kegiatan, terlebih apabila kegiatan berlangsung damai dan tidak ditemukan tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun ujaran kebencian secara langsung. Dalam sistem demokrasi modern, film dokumenter merupakan bagian dari medium kritik sosial dan kebebasan akademik yang berfungsi membuka ruang diskusi terhadap persoalan publik, termasuk isu lingkungan, hak masyarakat adat, dan dampak pembangunan.
Film dokumenter Pesta Babi sendiri diketahui merupakan bagian dari investigasi visual Watchdoc mengenai dampak eksploitasi lahan dan proyek strategis nasional di Papua. Judul “Pesta Babi” merujuk pada tradisi bakar batu masyarakat Papua sebagai simbol persaudaraan, rasa syukur, dan kedaulatan pangan. Dalam film tersebut, istilah tersebut digunakan secara metaforis untuk menggambarkan eksploitasi sumber daya alam dan tanah adat oleh kepentingan korporasi yang dinilai mengabaikan suara masyarakat lokal.
SUPREMASI SIPIL
Peristiwa di Ternate juga perlu dilihat dalam konteks reformasi sektor keamanan pasca-1998 yang menegaskan pemisahan fungsi militer dan sipil. Reformasi tersebut bertujuan mencegah kembalinya praktik dominasi militer dalam kehidupan sipil sebagaimana pernah terjadi pada era dwifungsi ABRI.
Karena itu, setiap tindakan aparat yang memasuki ruang kebebasan sipil harus diawasi secara kritis agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi. Kehadiran TNI dalam forum diskusi sipil dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Sangat jelas kehadiran TNI berpotensi menciptakan tekanan psikologis dan rasa takut (chilling effect) terhadap masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya untuk berdiskusi dan menyampaikan pendapat.
PENUTUP
Dengan demikian, polemik pembubaran nobar film Pesta Babi di Ternate bukan semata persoalan pemutaran film dokumenter, melainkan menyangkut batas kewenangan institusi negara, perlindungan hak-hak sipil, serta kualitas demokrasi Indonesia.
Dalam negara hukum, keamanan dan kebebasan sipil harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. Negara memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, tetapi pada saat yang sama juga harus menjamin kebebasan berekspresi dan ruang diskusi publik sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, setiap tindakan aparat negara harus selalu tunduk pada konstitusi, supremasi sipil, dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
