News  

Dua Kali Mangkir, Mantan Bupati Taliabu Diperiksa Jaksa di Jakarta

Kajati Maluku Utara, Sufari. Foto: Samsul L

Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara akhirnya memeriksa mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, di Jakarta pada Senin, 12 Mei 2026.

Pemeriksaan dilakukan setelah Aliong Mus diketahui dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, termasuk sakit.

Aliong diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruas jalan Tabona–Peleng di Kabupaten Pulau Taliabu. Proyek tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp 7,3 miliar dan dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama.

Karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik, tim dari Kejati Maluku Utara akhirnya mendatangi Aliong langsung di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan.

Kepala Kejati Maluku Utara, Sufari, menegaskan pihaknya serius menangani perkara tersebut dan tidak akan memberi ruang bagi pihak yang mencoba menghindari proses hukum.

“Karena dua kali dipanggil tidak datang, akhirnya tim penyidik mendatangi langsung ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Ini bukti bahwa kami serius dan tidak main-main menangani kasus ini,” tegas Sufari, Selasa, 13 Mei 2026.

Sufari menambahkan, pemeriksaan di Jakarta merupakan bentuk komitmen Kejati Maluku Utara dalam mengusut dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kabupaten Pulau Taliabu.

“Kami menjemput bola. Penanganan perkara ini dilakukan sungguh-sungguh. Tidak ada istilah berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pengawas Ad Hoc di Halmahera Selatan Segera Direkrut
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi