Advetorial

Kementerian ATR/BPN Terus Komitmen Atasi Sengketa Pertanahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan pada Senin, 5 Agustus 2024, di Hotel Mercure Kemayoran, Jakarta. Sosialisasi dilakukan terkait Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat membuka sosialisasi mengatakan bahwa persoalan pertanahan bukanlah persoalan sederhana. Sengketa dan konflik pertanahan, termasuk yang disebabkan oleh oknum mafia tanah ini menjadi sorotan publik.

“Persoalan tumpang tindih, korban mafia tanah, puluhan tahun permasalahan tidak selesai karena sudah sangat complicated. Ini perlu diurai secara rigid dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda. Di sinilah pentingnya sosialisasi antar stakeholder. Kami sendiri mengakui di dalam tubuh Kementerian ATR/BPN harus dilakukan sosialisasi, update setiap saat agar punya pemahaman terkait visi misi yang sama,” ujar AHY.

Upaya penanganan kasus pertanahan yang Kementerian ATR/BPN dengan kerja sama dan dukungan seluruh pihak terkait, terus berprogres. “Di tahun 2024 ini saja, dari 80 lebih Target Operasi yang ditetapkan di awal tahun, sudah lebih dari separuhnya kami ungkap. Saya sendiri berkesempatan secara langsung melakukan pengungkapan tindak pidana pertanahan di 4 provinsi, yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi, dan Jawa Tengah,” jelas AHY.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PSKP, Iljas Tedjo Prijono dengan Polri yang diwakili oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Wahyu Widada. Momen ini juga disaksikan oleh Menteri AHY dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Sehubungan dengan kerja sama ini, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman menyebut adanya Perjanjian Kerja Sama ini bisa mendorong upaya penanganan kasus pertanahan menjadi semakin kuat dari aspek legal dan institusional.

“Bapak Menteri AHY selalu menyampaikan kepada kami bahwa tidak cukup hanya penindakan saja, perlu juga adanya pencegahan. Oleh sebab itu, kami selesaikan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahub 2024 ini untuk upaya pencegahan. Berkat bantuan dari Kementerian Hukum dan HAM dapat selesai dengan cepat. Tentunya, ini sangat berdampak dalam upaya preventif dan pencegahan. Oleh karena itu, kami mohon bagi peserta yang hadir agar serius dalam mengikuti kegiatan ini,” jelas Arif Rachman.

Adapun sosialisasi ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari Tim Penanganan Sengketa dari seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN tingkat Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten. Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Staf Khusus, Tenaga Ahli, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; serta jajaran Polri. (ADV)

redaksi

Recent Posts

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

2 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

6 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

7 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

10 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

10 jam ago

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

11 jam ago