News

Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi, Jaksa KPK Tuntut AGK 9 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), 9 tahun pidana penjara dalam kasus penerimaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan serta sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam pembacaan tuntutan  itu, dihadiri langsung Hakim Ketua Kadar Nooh didampingi 3 hakim anggota.

Salah satu JPU KPK, Greafik ketika dikonfirmasi cermat mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap dan Gratifikasi.

“Atas pertimbangan suap dan gratifikasi tersebut, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa AGK selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian menetapkan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” jelas Greafik.

Greafik menambahkan, dalam kasus ini AGK didakwa dengan uang pengganti Rp 109 miliar dan 90.000 USD. Ketentuannya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.

Mendengar tuntutan JPK KPK, tim kuasa hukum terdakwa AGK, Hairun Rizal meminta kepada majelis hakim bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan.

“Kami telah bersepakat dengan klien kami untuk mengajukan pembelaan secara tertulis. Untuk itu kami meminta waktu 1 minggu,” jelasnya dan mengakhiri.

—-

Penulis: Samsul L

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Soal Dugaan Judi Online Sekda Morotai, Hasbi Yusuf Minta Pejabat Jaga Etika dan Perilaku

Anggota Komite III DPD RI, Hasbi Yusuf, angkat bicara terkait dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah Pulau…

6 jam ago

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

20 jam ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

20 jam ago

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

1 hari ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

2 hari ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

2 hari ago