News

Polda Malut Dalami Dugaan Korupsi Perjadin, Sekwan hingga Sejumlah Anggota DPRD Ternate Diperiksa

Tim Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai mendalami dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024.

Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik untuk mengusut tata kelola dan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Informasi yang diterima media ini, saksi yang telah menjalani pemeriksaan antara lain Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Ternate Aldhy Ali bersama tiga orang stafnya. Selain itu, tiga anggota DPRD Kota Ternate, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta sejumlah pihak lainnya turut dimintai keterangan.

Sekretariat DPRD Kota Ternate juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta penyidik. Dokumen tersebut kini tengah dipelajari untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas tahun 2024.

Penyidik juga tidak menutup kemungkinan memanggil Ketua DPRD Kota Ternate bersama seluruh anggota DPRD untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman, membenarkan perkara tersebut sedang ditangani penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan proses yang panjang dan dilakukan secara hati-hati. Hal itu diperlukan agar setiap bukti yang diperoleh penyidik memiliki dasar yang kuat.

“Kasus ini masih penyelidikan untuk didalami bukti-buktinya,” tegas Arif, Jumat, 11 September 2026.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, yang disebut sebagai terlapor dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap Nurjaya berlangsung sekitar 10 jam. Dalam pemeriksaan itu, ia turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik terkait tata kelola perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun anggaran 2024.

Bukti yang diserahkan di antaranya riwayat transfer serta bukti pemesanan atau bill hotel yang berkaitan dengan perjalanan dinas tersebut.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan dokumen yang telah dikumpulkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Perjadin DPRD Kota Ternate tahun 2024.

redaksi

Recent Posts

Dishub Pulau Taliabu Capai Target Retribusi Pelabuhan

Dinas Perhubungan Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil mencapai target pengelola retribusi jasa Pelabuhan yang menaikkan…

3 jam ago

Begini Respons Terpadu NHM dalam Penanganan Karhutla di Gosowong

PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengerahkan tim tanggap darurat untuk menangani kebakaran hutan dan lahan…

1 hari ago

Ipda Imam Pimpin Polsek Wasile Selatan, Peredaran Miras Jadi Perhatian

Ipda Imam Eko Akbar Yudha resmi menjabat sebagai Kapolsek Wasile Selatan, Polres Halmahera Timur, menggantikan…

2 hari ago

Mantan Bupati Halteng Dilaporkan ke Polda Malut, Dugaan Penipuan Rp3,05 Miliar

Mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) berinisial EL alias Elang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum…

2 hari ago

Safri Abdul Muin Pimpin Kejari Morotai, Diminta Kawal Pembangunan Bebas Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulau Morotai kini dijabat Safri Abdul Muin. Ia resmi menggantikan Dr.…

2 hari ago

BBM Langka di Pulau Taliabu, Dijual Rp35ribu Perliter

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di Pulau Taliabu, Maluku Utara, kehabisan stok…

2 hari ago