Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Polda) Maluku Utara resmi menghentikan kasus dugaan korupsi anggaran proyek air bersih tahun 2019 senilai Rp 14 miliar di Kabupaten Halmahera Tengah.
Kasus ini resmi dihentikan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara. Dengan alasan, dalam kasus tersebut telah dikembalikan potensi kerugian negara.
Dalam kasus ini saksi-saksi telah diperiksa, termasuk mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Halmahera Tengah yakni Samsul Bahri Abdullah dan Yusuf Karim.
“Kasus itu dihentikan setelah dilakukan gelar perkara,” jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyonon, ketika dikonfirmasi di Mapolda, Selasa, 6 Febuari 2024.
Mantan Kapolres Pinrang ini bilang, sesuai perhitungan kerugian negara dari ahli Balai Prasarana Permukiman Wilayah, terdapat kerugian sebesar Rp 63 juta.
“Kerugian negara sudah tidak ada, karena sudah dikembalikan, karena itu sudah tidak dilanjukan ke tahap penyidikan. Dihentikan di tahap penyelidikan,” tutupnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…