Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Kota Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sepertinya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Dokumen tersebut telah diserahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut ke Polda beberapa waktu lalu.
Diketahui, nilai kontrak sebesar Rp 2,749.006.47 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020, diperuntukkan untuk pembangunan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono.
Informasi yang diterima cermat, tim penyidik Polda Malut dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Her Notoraharjo, mengatakan laporan yang diserahkan ke Polda terbit pada Kamis, 11 Mei 2023.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dispar Halut Syahril Jurumudi.
Kemudian PPK, Irwan Rainu, Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi, Reinold Molle, seorang bendahara, 4 orang PPHP, 3 orang Pokja, 2 orang Konsultan Pengawas, ditambah 1 orang dari BPKAD.
__________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Nurkholis Lamaau
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…