Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Kota Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sepertinya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Dokumen tersebut telah diserahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut ke Polda beberapa waktu lalu.
Diketahui, nilai kontrak sebesar Rp 2,749.006.47 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020, diperuntukkan untuk pembangunan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono.
Informasi yang diterima cermat, tim penyidik Polda Malut dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Her Notoraharjo, mengatakan laporan yang diserahkan ke Polda terbit pada Kamis, 11 Mei 2023.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dispar Halut Syahril Jurumudi.
Kemudian PPK, Irwan Rainu, Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi, Reinold Molle, seorang bendahara, 4 orang PPHP, 3 orang Pokja, 2 orang Konsultan Pengawas, ditambah 1 orang dari BPKAD.
__________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Nurkholis Lamaau
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…