Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Kota Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sepertinya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Dokumen tersebut telah diserahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut ke Polda beberapa waktu lalu.
Diketahui, nilai kontrak sebesar Rp 2,749.006.47 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020, diperuntukkan untuk pembangunan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono.
Informasi yang diterima cermat, tim penyidik Polda Malut dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Her Notoraharjo, mengatakan laporan yang diserahkan ke Polda terbit pada Kamis, 11 Mei 2023.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dispar Halut Syahril Jurumudi.
Kemudian PPK, Irwan Rainu, Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi, Reinold Molle, seorang bendahara, 4 orang PPHP, 3 orang Pokja, 2 orang Konsultan Pengawas, ditambah 1 orang dari BPKAD.
__________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Nurkholis Lamaau
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…