Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku Utara di Kota Ternate. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara sepertinya telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara, dalam kasus dugaan korupsi yang melekat di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.
Dokumen tersebut telah diserahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut ke Polda beberapa waktu lalu.
Diketahui, nilai kontrak sebesar Rp 2,749.006.47 yang bersumber dari DAK tahun anggaran 2020, diperuntukkan untuk pembangunan jalan setapak jalur sepeda menuju Gunung Dukono.
Informasi yang diterima cermat, tim penyidik Polda Malut dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Malut, Her Notoraharjo, mengatakan laporan yang diserahkan ke Polda terbit pada Kamis, 11 Mei 2023.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk mantan Kepala Dispar Halut Syahril Jurumudi.
Kemudian PPK, Irwan Rainu, Direktur PT. Wira Karsa Konstruksi, Reinold Molle, seorang bendahara, 4 orang PPHP, 3 orang Pokja, 2 orang Konsultan Pengawas, ditambah 1 orang dari BPKAD.
__________
Penulis: Samsul Hi Laijou
Editor: Nurkholis Lamaau
Polda Maluku Utara menegaskan personelnya tidak menggunakan peluru tajam dalam operasi pengamanan protes dan penangkapan…
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta masyarakat tidak terprovokasi menyusul pengamanan sejumlah warga…
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate memperbaiki 75 titik penerangan jalan umum (PJU) yang mengalami gangguan…
Upaya menjaga ekosistem laut di wilayah pesisir Kota Ternate kembali dilakukan melalui penanaman terumbu karang…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara kembali menerima pengaduan terkait dugaan investasi ilegal bernama Investasi…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli kembali melakukan skrining kesehatan terhadap anak…