News

Polda Malut Pasang Sejumlah Plan Peringatan di Lahan Ubo-ubo Seluas 4,9 Hektare

Polda Maluku Utara memasang sejumlah plang bertuliskan peringatan keras untuk warga Kelurahan Ubo-Ubo di Ternate yang menempati tanah milik Polda Maluku Utara seluas 4,9 hektare

Hal ini menjadi peringatan setelah surat somasi ketiga dilayangkan kepada sejumlah warga yang menempati tanah milik Polri.

Dalam plang tercatat pemasangan tanah milik Polda Maluku Utara berdasarkan sertifikat hak milik nomor 3 tahun 2006 yang dikeluarkan BPN Provinsi Maluku Utara.

Barang siapa menempati lahan ini tanpa hak maka dijerat dengan pasal 385 KUH-Pidana tentang penyerobotan lahan pasal 167 KUH-Pidana tentang memasuki lahan tanpa izin dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan PP pengganti Nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono kepada wartawan mengatakan pemasangan plang yang dilakukan, karena sudah tiga kali melayangkan somasi sebagai upaya pendekatan.

“Langkah kita ini tidak langsung gusur, makanya kita layangkan somasi ke 1 hingga somasi ke 3,” jelasnya.

Waris menambahkan, somasi ke 3 yang dilayangkan, warga yang menempati lahan tersebut tidak memberikan respon atau tanggapan, dengan menggugat ke Pengadilan jika memiliki legalitas.

“Jika merasa punya legalitas, silahkan gugat saja ke pengadilan karena itu jalan paling bagus,” akunya.

Disentil terkait dengan hasil pertemuan dengan Pemerintah Kota Ternate yang telah dilaksanakan, jenderal bintang dua ini meminta agar menanyakan langsung ke Pemerintah Kota.

“Kalau soal langkah dari Pemkot, silahkan tanya ke mereka saja,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Gol Tunggal Penalti Tyronne Del Pino Bawa Malut United Tembus 3 Besar

Malut United FC melanjutkan trend kemenangan usai mengalahkan Semen Padang dengan skor 1-0. Kemenangan ini…

3 jam ago

Gama Color Fun Run 2025 Dimeriahkan Ribuan Warga Maluku Utara

Ribuan peserta dari berbagai daerah di Maluku Utara memeriahkan ajang Gama Color Fun Run 2025…

6 jam ago

Meneguhkan Peran Cendikiawan di Era Disrupsi

Oleh: Wajo, AR.*   "Cendikiawan itu tidak netral atau bebas nilai, sebaliknya mereka harus berpihak,…

6 jam ago

Fisipol Unipas Morotai Gelar Yudisium

Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar…

8 jam ago

BPBD Diminta Awasi Ketat Proyek Talud di Morotai

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Pulau Morotai, Maluku Utara, menyoroti proyek talud di Desa…

8 jam ago

Harita Nickel Raih Penghargaan Subroto 2025 untuk Kontribusi di Bidang Pendidikan dan Kesehatan

Jakarta, 25 Oktober 2025 – Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pemrosesan nikel terintegrasi dan berkelanjutan,…

13 jam ago