Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang. Foto: Samsul L
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi berat kepada oknum anggota Polres Halmahera Selatan yang tertangkap saat menjemput paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Kupal.
Oknum polisi berinisial IMD ditangkap setelah mengambil paket berisi narkoba dari KM Elizabeth yang berlayar dari Ternate menuju Pelabuhan Kupal, Halmahera Selatan.
Setelah penangkapan, IMD langsung dibawa ke Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan sesuai arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.
“Komitmen Bapak Kapolda sudah jelas. Setiap anggota yang terlibat narkoba akan dikenai sanksi berat,” ujar Bambang pada Senin, 26 Mei 2025.
Ia bilang sanksi etik terberat yang dapat dijatuhkan kepada anggota yang terbukti terlibat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Terkait kasus narkoba, salah satu sanksi terberat adalah PTDH. Arahan ini juga sudah disampaikan ke seluruh satuan agar setiap atasan melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya,” pungkas Bambang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara terus mematangkan Fun Run Morotai 10 kilometer tahun…
Seorang dokter umum di Puskesmas Morodadi, Desa Dehegila, Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial DB, diduga…
Polda Maluku Utara mengambil langkah strategis untuk meredam dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di…
Polres Halmahera Utara yang dibantu TNI mengamankan insiden tawuran antar-kampung (tarkam) antara pemuda Desa Kira…
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, meresmikan Gedung Limabot Fayfiye Logistik milik Universitas Khairun dalam seremoni…
Pemerintahan Daerah (Pemda) resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).…