Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang. Foto: Samsul L
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi berat kepada oknum anggota Polres Halmahera Selatan yang tertangkap saat menjemput paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Kupal.
Oknum polisi berinisial IMD ditangkap setelah mengambil paket berisi narkoba dari KM Elizabeth yang berlayar dari Ternate menuju Pelabuhan Kupal, Halmahera Selatan.
Setelah penangkapan, IMD langsung dibawa ke Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan sesuai arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.
“Komitmen Bapak Kapolda sudah jelas. Setiap anggota yang terlibat narkoba akan dikenai sanksi berat,” ujar Bambang pada Senin, 26 Mei 2025.
Ia bilang sanksi etik terberat yang dapat dijatuhkan kepada anggota yang terbukti terlibat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Terkait kasus narkoba, salah satu sanksi terberat adalah PTDH. Arahan ini juga sudah disampaikan ke seluruh satuan agar setiap atasan melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya,” pungkas Bambang.
Pemerintah Kota Ternate memastikan sejumlah kecamatan terluar memiliki Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) satu…
Pemerintah Kota Ternate bersama perwakilan warga Ubo-Ubo dan Polda Maluku Utara menggelar pertemuan membahas penyelesaian…
Oknum Anggota Polisi inisial Brigpol MA alias Amrul Kababa yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek…
Di tengah meningkatnya tekanan perubahan iklim dan pertumbuhan industri, pengelolaan air menjadi salah satu indikator…
Polres Halmahera Timur, Maluku Utara, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas…
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tobelo, Kanwil Ditjen PAS Maluku Utara, menggelar deklarasi komitmen bersama…