Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang. Foto: Samsul L
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi berat kepada oknum anggota Polres Halmahera Selatan yang tertangkap saat menjemput paket narkotika jenis sabu di Pelabuhan Kupal.
Oknum polisi berinisial IMD ditangkap setelah mengambil paket berisi narkoba dari KM Elizabeth yang berlayar dari Ternate menuju Pelabuhan Kupal, Halmahera Selatan.
Setelah penangkapan, IMD langsung dibawa ke Ternate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Maluku Utara.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan sesuai arahan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono.
“Komitmen Bapak Kapolda sudah jelas. Setiap anggota yang terlibat narkoba akan dikenai sanksi berat,” ujar Bambang pada Senin, 26 Mei 2025.
Ia bilang sanksi etik terberat yang dapat dijatuhkan kepada anggota yang terbukti terlibat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Terkait kasus narkoba, salah satu sanksi terberat adalah PTDH. Arahan ini juga sudah disampaikan ke seluruh satuan agar setiap atasan melakukan pengawasan ketat terhadap anggotanya,” pungkas Bambang.
Sebanyak 128 siswa resmi memulai Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun Anggaran 2025–2026 di Sekolah Polisi…
Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlickson Pasaribu, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh…
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Maluku Utara cetusan pemerintahan Prabowo Subianto, dinilai gagal dijalankan…
Ratusan warga Kota Tobelo di Halmahera Utara, Maluku Utara, mengungsi ke kawasan daratan tinggi untuk…
Anggota DPD RI, Hasby Yusuf, menegaskan pentingnya sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan sebagai upaya merawat jati…
Sejumlah Polisi Wanita (Polwan) dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku Utara menggelar patroli dan…