Mantan istri Wali Kota Ternate periode 2010-2020 Burhan Abdurahman, Nursia Abdul Haris, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena tidak mau menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada ahli waris dari almarhum Burhan Abdurahman.
Hal itu sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Ternate di dalam sidang putusan gugatan perkara 03/Pdt.G/2023/PN Tte, Selasa (8/8). Nursia dalam perkara ini selaku tergugat, sedangkan para ahli waris dari almarhum Burhan sebagai penggugat.
Di dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Rommel F Tampubolon mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, juga menghukum tergugat untuk menyerahkan uang sebesar Rp 1.459.850.284, kepada para penggugat sebagai ahli waris dan ahli waris pengganti.
Tergugat Nursia pun dihukum untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ditetapkan sejumlah Rp 957.000.
Kuasa hukum penggugat, Bahtiar Husni mengatakan, kliennya menggugat Nursia dengan dalil telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerima pembayaran atas penjualan hotel milik almarhum Burhan tidak sesuai kesepakatan antara Nursia dengan Burhan.
Menurut Bahtiar, semasa hidup Burhan dan setelah bercerai dengan tergugat, ada sejumlah harta yang ditinggalkan dan telah dilakukan pembagian bersama mantan istri tersebut di hadapan Notaris Ansar Basinu dengan Nomor 03 tanggal 2 April 2021.
Salah satu isi dari perjanjian tersebut, lanjut ia, menjelaskan bahwa untuk harta bangunan hotel yakni Hotel Vellia yang terletak di jalan Jati, Ternate akan dijual dan hasil dari penjualan dibagi bersama masing-masing 50 persen.
Hotel tersebut kemudian dijual oleh Burhan kepada Muara Gruop dengan harga Rp 10 miliar dengan pembayaran tahap pertama sebesar Rp 5 miliar
“Dari pembayaran Rp 5 miliar tersebut almarhum kemudian memberikan kepada mantan isteinya Rp 2 miliar melalui transfer ke rekening BNI atas nama tergugat dengan rincian apabila pembayaran tahap kedua maka almarhum akan menambah Rp 3 miliar sehingga kedua belah pihak memperoleh masing masing Rp 5 miliar,” jelasnya.
Berjalan waktu, kata Bahtiar, Tuhan berkehendak lain, Burhan kemudian meninggal dunia di Makassar tahun 2021. Sepeninggalnya almarhum, pihak Muara Gruop kemudian melunasi sisa pembayaran sebesar Rp 5 miliar kepada Nursia.
Sayangnya, setelah menerima sisa pembayaran, Nursia tidak lagi memberikan pembagian milik almarhum kepada hak ahli warisnya sebesar Rp 2 miliar.
“Inilah kemudian yang menimbulkan gugatan kepada Ibu Sia, walau awalnya pihak keluarga almarhum telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tapi tidak menemui titik terang,” jelasnya.
Bachtiar bilang, Nursia sendiri beralasan tidak menyerahkan hak ahli waris karena untuk membayar utang almarhum Burhan. Padahal kedudukan Nursia setelah perceraian sudah bukan lagi ahli waris, sehingga tidak lagi punya kewajiban hukum untuk membayar utang almarhum Burhan.
“Inilah kemudian yang menyebabkan pihak ahli waris melakukan gugatan sejak bulan Januari lalu,” pungkasnya.
———
Penulis: Erdian Sangaji
Editor: Ghalim Umabaihi