Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi. Foto: Humas Polda
Polda Maluku Utara memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 masih terus berjalan.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim; Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, LOM alias Ode; serta Bendahara Umum Daerah (BUD), ATK alias Agusmawati.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan catatan dan petunjuk dari JPU.
“Memang dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I kembali lagi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurut Hadi, perkara dugaan korupsi Dana Desa Taliabu belum dapat dinyatakan masuk masa daluwarsa. Penanganan perkara tindak pidana korupsi, kata dia, memiliki ketentuan yang berbeda dengan perkara pidana lainnya.
“Khusus untuk kasus ini, apakah sudah masuk pada tahap daluwarsa, nanti saya tanyakan lagi kepada penyidik yang menangani,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila berdasarkan hasil kajian perkara telah masuk masa daluwarsa, proses hukum dapat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, perkara tersebut tetap berpeluang dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru atau novum.
“Jikalau memang sudah sampai pada tahap tersebut, maka kasus ini harus dihentikan atau SP3. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan bisa dibuka kembali jika ada bukti (novum) baru yang ditemukan oleh tim penyidik,” katanya.
Hadi menambahkan, ketiga tersangka hingga kini masih menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan penyidik.
“Selain wajib lapor, para tersangka juga dalam pengawasan penyidik. Yang jelas, dalam kasus ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” pungkasnya.
Dalam penyidikan sebelumnya terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan yang diduga milik salah satu tersangka, yakni CV Syafaat Perdana.
Dari total anggaran Dana Desa untuk 71 desa yang tersebar di delapan kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta untuk setiap desa.
Polda Maluku Utara memastikan proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan ditargetkan berlanjut hingga tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…
PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) mengajak masyarakat Desa Gamlaha dan Desa Bobale, Kecamatan Kao Utara,…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy, bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD)…
Upaya Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ake Gaale akhirnya berbuah hasil—mengakhiri krisis air bersih selama 20…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan meninjau lima lokasi penambangan pasir dan batuan…