News

Polda Malut Pastikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Taliabu Terus Berlanjut

Polda Maluku Utara memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 masih terus berjalan.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu, SA alias Salim; Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, LOM alias Ode; serta Bendahara Umum Daerah (BUD), ATK alias Agusmawati.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, mengatakan penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan catatan dan petunjuk dari JPU.

“Memang dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I kembali lagi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” kata Hadi kepada wartawan, Kamis, 13 Agustus 2026.

Menurut Hadi, perkara dugaan korupsi Dana Desa Taliabu belum dapat dinyatakan masuk masa daluwarsa. Penanganan perkara tindak pidana korupsi, kata dia, memiliki ketentuan yang berbeda dengan perkara pidana lainnya.

“Khusus untuk kasus ini, apakah sudah masuk pada tahap daluwarsa, nanti saya tanyakan lagi kepada penyidik yang menangani,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila berdasarkan hasil kajian perkara telah masuk masa daluwarsa, proses hukum dapat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, perkara tersebut tetap berpeluang dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru atau novum.

“Jikalau memang sudah sampai pada tahap tersebut, maka kasus ini harus dihentikan atau SP3. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan bisa dibuka kembali jika ada bukti (novum) baru yang ditemukan oleh tim penyidik,” katanya.

Hadi menambahkan, ketiga tersangka hingga kini masih menjalani wajib lapor dan berada dalam pengawasan penyidik.

“Selain wajib lapor, para tersangka juga dalam pengawasan penyidik. Yang jelas, dalam kasus ini penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU,” pungkasnya.

Dalam penyidikan sebelumnya terungkap, pencairan Dana Desa tahap I tahun 2017 ditransfer ke rekening perusahaan yang diduga milik salah satu tersangka, yakni CV Syafaat Perdana.

Dari total anggaran Dana Desa untuk 71 desa yang tersebar di delapan kecamatan, diduga dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta untuk setiap desa.

Polda Maluku Utara memastikan proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan ditargetkan berlanjut hingga tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

redaksi

Recent Posts

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

6 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

10 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

19 jam ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

19 jam ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

21 jam ago

Mahasiswa UNUTARA Aksi, Soroti Mandeknya Perkuliahan hingga Hak Dosen

Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…

22 jam ago