Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. Foto: Istimewa
Polda Maluku Utara telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara 2 tersangka kasus penyelundupan bahan mentah emas menggunakan kapal tanpa izin di Halmahera Selatan.
Dalam kasus ini Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut menetapkan 2 tersangka. Mereka masing-masing berinisial LU, yang merupakan pemilik bahan mentah emas dan LS selaku nahkoda kapal.
Penyelundupan bahan mentah emas ini dilakukan di perairan Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan pada 11 Juli lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi, membenarkan kasus tersebut telah dinyatakan P21.
“Dalam waktu dekat penyidik siap untuk dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan,” jelas Michael, Rabu, 6 September 2023.
“Penyidik menyimpulkan ada indikasi pidana sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Michael bilang, sebelumnya penyidik telah melengkapi petunjuk JPU, dan setelah itu telah dinyatakan P21. Olehnya itu pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II.
“Saat ini penyidik tinggal melimpahkan berkas tahap II karena sudah dinyatakan P21,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…
Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…