Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil. Foto: Istimewa
Polda Maluku Utara telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara 2 tersangka kasus penyelundupan bahan mentah emas menggunakan kapal tanpa izin di Halmahera Selatan.
Dalam kasus ini Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Malut menetapkan 2 tersangka. Mereka masing-masing berinisial LU, yang merupakan pemilik bahan mentah emas dan LS selaku nahkoda kapal.
Penyelundupan bahan mentah emas ini dilakukan di perairan Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan pada 11 Juli lalu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Tamsil ketika dikonformasi, membenarkan kasus tersebut telah dinyatakan P21.
“Dalam waktu dekat penyidik siap untuk dilimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan,” jelas Michael, Rabu, 6 September 2023.
“Penyidik menyimpulkan ada indikasi pidana sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.
Michael bilang, sebelumnya penyidik telah melengkapi petunjuk JPU, dan setelah itu telah dinyatakan P21. Olehnya itu pihaknya akan segera melakukan pelimpahan tahap II.
“Saat ini penyidik tinggal melimpahkan berkas tahap II karena sudah dinyatakan P21,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…