Kantor Polda Maluku Utara. Foto: Samsul/cermat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara, hingga kini belum menahan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi jalan Pariwisata di Halmahera Utara.
Padahal, Ditreskrimsus telah menetapkan 4 orang ini sebagai tersangka sejak bulan Juli 2023 lalu. Bahkan ada tersangka yang mencoba membuat perlawan mengajukan prapreadilan ke Pengadilan Negeri Tobelo.
4 tersangka saat ini masih berkeliaran. Mereka di antaranya IR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RM yang merupakan Direktur PT Wira Karsa Konstruksi (PT WKK), RT yang adalah konsultan supervisi, dan RM, Konsultan supervisi/pengawasan.
Proyek yang diduga bermasalah dengan nilai kontrak sebesar Rp2.749.066.937 ini bersumber dari APBD (DAK) tahun 2020, dan diperuntukkan bagi pembuatan jalur pejalan kaki atau jalan setapak (broadwalk) di Gunung Dukono, Halmahera Utara.
Informasi yang diterima cermat, penyidik Ditreskrimsus telah melakukan tahap I berkas 4 tersangka ke JPU Kejati Maluku Utara hampir 3 bulan lalu.
Lambatnya kasus ini mendapat sorotan dari salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara, Roslan. Ia menyangkan 4 tersangka yang ditetapkan pada tahun 2023 lalu kini masuk tunggakan kasus 2024.
“Kasus ini sudah masuk sebagai tunggakan kasus yang harus menjadi prioritas utama untuk diselesaikan. Selain itu, jika tersangka sudah ditentukan itu artinya bahwa semua unsur pidananya telah terpenuhi dan ada pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban hukum,” ucap Roslan, Senin, 15 Januari 2024.
Roslan menambahkan, jika sampai hari ini berkas perkara belum juga dianggap lengkap oleh JPU, seharusnya JPU memberikan petunjuk (P-19) lengkap dan komperhensif agar penyidik Ditreskrimsus dapat memenuhi petunjuk dan segera melimpahkan berkas perkara kembali.
“Akan tetapi sebaliknya, penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari JPU tidak mengembalikan berkas perkara hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir maka perlu ada pemberitahuan tentang hal itu dari JPU kepada penyidik. Ini merujuk pada Pasal 110 ayat 4 KUHAP,” ucapnya.
Roslan bilang, JPU Kejati Maluku Utara, kurang serius dalam meneliti berkas perkara, karena berkas sudah beberapa bulan tak kunjung ada kejelasan. Untuk itu dirinya berharap Kajati Dr. Budi Hartawan Panjaitan bisa melihat ini.
“Kami berharap Pak Kajati segera memerintahkan jaksa yang menangani berkas perkara ini untuk segera mengeluarkan surat Pemberitahuan P-21. Hal ini dilakukan agar penyidik Ditreskrimsus segera melakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti agar perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diuji secara formil maupun materiil untuk mendapatkan kepastian hukum,” pungkasnya.
——
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…