News

Polda Malut Tegaskan PTDH Oknum Brimob Kasus KDRT Meski Istri Membantah Jadi Korban

Polda Maluku Utara menegaskan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob, Bripka RAP, tetap berlaku meski sang istri, PW alias Pipin, membantah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, Pipin berharap Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, dapat mengaktifkan kembali suaminya sebagai anggota Polri. Namun, harapan tersebut pupus setelah sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripka RAP.

Keputusan itu diambil karena Bripka RAP dinyatakan terbukti melakukan KDRT berdasarkan proses hukum dan pemeriksaan etik yang telah berlangsung.

Di sisi lain, Pipin tetap bersikeras bahwa tidak pernah terjadi KDRT dalam rumah tangganya. Menurutnya, yang terjadi hanyalah perselisihan keluarga dan kini keduanya telah saling memaafkan. Ia juga menyatakan ingin mencabut laporan yang sebelumnya diajukan oleh pihak keluarga.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram, mengatakan Bripka RAP sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan sehingga keputusan PTDH kini telah berkekuatan tetap.

“Yang bersangkutan sudah diproses PTDH dan tidak mengajukan banding. Hak banding tidak diambil, sehingga proses tetap berlanjut sampai pada keputusan PTDH,” kata Bram, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca lagi: https://www.kadera.id/2026/06/23/kawasan-wallacea-di-ternate-terancam-hwp-dorong-konservasi-satwa-endemik/

Bram menjelaskan, keputusan Kapolda terhadap anggota yang bermasalah tidak hanya menyangkut kasus KDRT, tetapi juga berbagai pelanggaran lain yang diproses secara bersamaan melalui mekanisme Dewan Pertimbangan Karier.

“Di Polri ini ada beberapa kasus, bukan hanya KDRT. Dalam proses pembuatan surat keputusan, nanti dari Dewan Pertimbangan Karier nama-nama anggota yang bermasalah diajukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, untuk proses pidana yang ditangani Polres Ternate, Bram menyebut perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus pidananya sudah P-21. Artinya penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana KDRT. Untuk upaya banding terhadap putusan etik juga sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

BPS: Penduduk Miskin di Maluku Utara Bertambah Jadi 77,85 Ribu Jiwa

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…

3 jam ago

Aplikasi ‘Teras Pendidikan’ Disiapkan untuk Pantau Kinerja Guru di Taliabu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Teras Pendidikan…

16 jam ago

Disdik Taliabu Gagas Hari Belajar Guru, Bahasa Daerah hingga Kesenian Masuk Kurikulum

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menyiapkan program Hari Belajar Guru sebagai…

17 jam ago

Harga BBM Turun Mulai Agustus, Warga Taliabu Harap Pertamax Lebih Murah Lagi

PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Agustus…

17 jam ago

Status 3T Dicabut, Disdik Taliabu Pastikan Program Afirmasi Tetap Berjalan

Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai tidak…

17 jam ago

Menanam di Pekarangan, Menjaga Inflasi Maluku Utara

Masyarakat Maluku Utara diajak memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta…

20 jam ago