News  

Polda Malut Tegaskan PTDH Oknum Brimob Kasus KDRT Meski Istri Membantah Jadi Korban

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bram. Foto: Samsul L

Polda Maluku Utara menegaskan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota Brimob, Bripka RAP, tetap berlaku meski sang istri, PW alias Pipin, membantah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sebelumnya, Pipin berharap Kapolda Maluku Utara, Brigjen Pol. Arif Budiman, dapat mengaktifkan kembali suaminya sebagai anggota Polri. Namun, harapan tersebut pupus setelah sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripka RAP.

Keputusan itu diambil karena Bripka RAP dinyatakan terbukti melakukan KDRT berdasarkan proses hukum dan pemeriksaan etik yang telah berlangsung.

Di sisi lain, Pipin tetap bersikeras bahwa tidak pernah terjadi KDRT dalam rumah tangganya. Menurutnya, yang terjadi hanyalah perselisihan keluarga dan kini keduanya telah saling memaafkan. Ia juga menyatakan ingin mencabut laporan yang sebelumnya diajukan oleh pihak keluarga.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram, mengatakan Bripka RAP sebenarnya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Namun, kesempatan tersebut tidak digunakan sehingga keputusan PTDH kini telah berkekuatan tetap.

“Yang bersangkutan sudah diproses PTDH dan tidak mengajukan banding. Hak banding tidak diambil, sehingga proses tetap berlanjut sampai pada keputusan PTDH,” kata Bram, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca lagi: https://www.kadera.id/2026/06/23/kawasan-wallacea-di-ternate-terancam-hwp-dorong-konservasi-satwa-endemik/

Bram menjelaskan, keputusan Kapolda terhadap anggota yang bermasalah tidak hanya menyangkut kasus KDRT, tetapi juga berbagai pelanggaran lain yang diproses secara bersamaan melalui mekanisme Dewan Pertimbangan Karier.

“Di Polri ini ada beberapa kasus, bukan hanya KDRT. Dalam proses pembuatan surat keputusan, nanti dari Dewan Pertimbangan Karier nama-nama anggota yang bermasalah diajukan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pencabulan di Halmahera Selatan

Sementara itu, untuk proses pidana yang ditangani Polres Ternate, Bram menyebut perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kasus pidananya sudah P-21. Artinya penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana KDRT. Untuk upaya banding terhadap putusan etik juga sudah tidak ada lagi,” pungkasnya.

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi