Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bersama tim penyidik. Foto: Istimewa
Salah satu mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan auditor berinisial Y ini telah menyandang status tersangka.
Informasi yang diterima cermat, Y dilaporkan telah menerima uang dari dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU pada tahun 2020 dengan nilai Rp 15 miliar.
Uang itu diduga berasal dari pemberian sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, bahkan diduga ada hubungannya dengan pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) LKPD.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita uang dari tindak pidana yang ditangani kurang lebih Rp 1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit III, AKBP Hidayat membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kemarin kita sudan tahan tersangka di Rutan Ternate,” jelas Hidayat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Perwira berpangkat dua bunga ini bilang, dalam kasus yang saat ini masih dilakukan pengembangan dan berpotensi adanya tersangka lainnya.
“Kemungkin masih ada tersangka lain,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…