Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bersama tim penyidik. Foto: Istimewa
Salah satu mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mantan auditor berinisial Y ini telah menyandang status tersangka.
Informasi yang diterima cermat, Y dilaporkan telah menerima uang dari dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU pada tahun 2020 dengan nilai Rp 15 miliar.
Uang itu diduga berasal dari pemberian sejumlah perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah, bahkan diduga ada hubungannya dengan pemberian wajar tanpa pengecualian (WTP) LKPD.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita uang dari tindak pidana yang ditangani kurang lebih Rp 1 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kasubdit III, AKBP Hidayat membenarkan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kemarin kita sudan tahan tersangka di Rutan Ternate,” jelas Hidayat, Rabu, 25 Oktober 2023.
Perwira berpangkat dua bunga ini bilang, dalam kasus yang saat ini masih dilakukan pengembangan dan berpotensi adanya tersangka lainnya.
“Kemungkin masih ada tersangka lain,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…