News

Polisi Amankan 4 Penambang Ilegal di Oba Tengah, Tidore Kepulauan

Satreskrim Polresta Tidore, Maluku Utara, mengamankan 4 orang warga yang diduga melakukan aktivitas pertambangan emas ilegal.

4 warga tersebut diketahui melakukan penambangan di pedalaman Dusun Paceda, Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah.

Penangkapan 4 warga ini oleh tim gabungan di bawah pimpinan Plt. Kasat Reskrim Polresta Tidore IPTU Rendha pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Saat tim gabugan tiba di lokasi ditemukan keempatnya sedang melakukan aktivitas penambangan. Kini 4 penambang serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres.

Kapolresta Tidore, Kombes Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi cermat, Jumat, 20 Oktober 2023, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, mereka telah diamankan guna dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya dan mengakhiri.

——-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Berpulang di Usia 68 Tahun, Ini Jejak yang Ditinggalkan Al Yasin Ali

Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…

19 jam ago

Gempa M 7,7 Guncang NTT, Berpotensi Tsunami

Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…

19 jam ago

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

1 hari ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

2 hari ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

3 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

3 hari ago