Kapolsek Mangoli Barat, Kepulauan Sula, Maluku Utara, IPDA Muh. Amri. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
Sebanyak 14 kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga di Mangoli Utara, Kepulauan Sula, Maluku Utara, berhasil diselesaikan Polsek Mangoli Barat.
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan melalui restorative justice atau penyelesaian tindak pidana secara mediasi yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
Kapolsek Mangoli Barat, IPDA Muh. Amri mengatakan, dari ke 14 kasus itu, ada satu kasus KDRT yang telah diselesaikan secara restorative justice.
“Jadi, ada 13 Kasus penganiayaan dan pengeroyokan serta satu kasus KDRT yang telah diselesaikan di luar pengadilan,” kata Amri kepada cermat, Selasa, 25 November 2025.
Sebelumnya, kata dia, kasus KDRT sempat berjalan dalam peroses hukum. Namun, sepasang sejoli itu kembali memilih untuk menjalin hubungan yang akur, sehingga proses penyelesaiannya dilakukan secara mediasi.
“Dari kasus KDRT, sepasang sejoli memilih untuk berdamai dan ingin menjalin hubungan yang akur. Kemudian, kami melakukan penyelesaian melalui RJ,” ujarnya.
Menurut ia, salah satu program Kapolri adalah selain upaya proses hukum setidaknya ada Restorative Justice (RJ) atau penyelesaian di luar pengadilan.
Pendekatan ini bertujuan menciptakan perdamaian dan mengembalikan hubungan baik dalam masyarakat.
Kapolres Pulau Morotai, Dedi Wijayanto, menegaskan akan menindak tegas anggotanya yang diduga terlibat kasus penggelapan…
Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate meringkus dua pria berinisial S.I. (44) dan I.I. (29) yang…
Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Sabtu, 28 Februari 2026 adalah hari kesepuluh ibadah pada…
Isu masyarakat adat tak pernah benar-benar reda. Setiap tahun, ratusan komunitas adat di berbagai daerah…
Sejumlah warga di Pulau Morotai, Maluku Utara mengeluhkan pemadaman listrik yang berlangsung lebih lama dari…
Langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan denda administratif lebih dari Rp 500…