Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat membawa dokumen ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Malut.
Tahap I ini terhitung yang ketiga kalinya. Kini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan cermat, Selasa (4/4) sekitar pukul 10.17 WIT, penyidik Ditreskrimsus tiba dengan menenteng map merah, lalu ke ruangan Pidsus di lantai dua untuk menyerahkan dokumen itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut.
Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe.
Kemudian mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Dalam kasus ini, total anggaran sebesar Rp 8.544.966.000. Setelah BPKP Malut menghitung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.474.311.013.
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…
Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…