Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara saat membawa dokumen ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
Ditreskrimsus Polda Maluku Utara kembali menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan korupsi anggaran operasional Kepala Daerah Halmahera Selatan ke Kejaksaan Tinggi Malut.
Tahap I ini terhitung yang ketiga kalinya. Kini, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Malut telah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU).
Pantauan cermat, Selasa (4/4) sekitar pukul 10.17 WIT, penyidik Ditreskrimsus tiba dengan menenteng map merah, lalu ke ruangan Pidsus di lantai dua untuk menyerahkan dokumen itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan penyerahan berkas perkara tersebut.
Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe.
Kemudian mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Kabag Hukum Ilham Abubakar, dan mantan Bendahara Sekretariat Junaidi Hasjim.
Dalam kasus ini, total anggaran sebesar Rp 8.544.966.000. Setelah BPKP Malut menghitung, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.474.311.013.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…