Categories: News

Polisi Minta Klarifikasi Pihak SMAN 4 Ternate Soal Dugaan Pungli

Tim Saiber Pungli Polres Ternate telah menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar alias pungli oleh pihak SMA Negeri 4 Ternate kepada orang tua siswa.

Wakapolres Ternate Kompol Riki Arinanda mengatakan, polisi sudah mendatangi pihak sekolah untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut.

“Kita sudah datangi pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMAN 4 Ternate, Firdaus Ibrahim dan Ketua Komite Sekolah, Farida Syah pada hari Sabtu kemarin untuk meminta klarifikasi,” kata Riki kepada cermat, Senin, 9 September 2024.

Baca Juga: Keluhkan Biaya Sumbangan SMAN 4 Ternate, Orang Tua Siswa: Ini Pungli

Hasilnya, Riki menyebut dalam rapat komite sekolah dan orang tua murid diputuskan bahwa sumbangan pendidikan dan pembangunan akan disesuaikan dengan kemampuan orang tua, serta tidak dipaksakan.

Selain itu, kata dia, pihak sekolah tetap membutuhkan sumbangan dari orang tua murid untuk membiayai pegawai honorer, petugas kebersihan dan securty karena tidak dibiayai oleh dana bos.

“Tim saiber menekankan untuk tidak lagi melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk iuran pendidikan dan pungutan pembangunan fisik sebesar Rp. 430.000 kepada orang tua wali murid, yang dapat dilakukan hanyalah bantuan atau sumbangan yang tidak ditentukan besaran, waktu dan bersifat mengikat disesuaikan dengan rencana kerja dan anggaran sekolah yang telah disetujui oleh komite sekolah dan disahkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut,” ujar Riki.

“Kemudian diberikan arahan juga untuk laksanakan program sekolah sesuai anggaran yang dimiliki dan tidak perlu untuk menghimpun dana yang sifatnya dapat memberatkan orang tua Wali Siswa,” sambungnya.

Riki menuturkan, Kepala SMAN 4 Kota Ternate dan Ketua Komite sekolah menyepakati bahwa pada hari Senin, 9 September 2024, komite sekolah akan melakukan rapat kembali dengan orang tua siswa untuk membatalkan program kegiatan pembangunan fisik di sekolah.

Serta menyampaikan kembali bahwa sumbangan pendidikan sesuai dengan aturan tidak ditetapkan besarannya, tidak ditetapkan waktunya, tidak bersifat wajib dan bersifat mengikat disesuaikan dengan rencana kerja dan anggaran sekolah yang telah disetujui oleh komite dan disahkan oleh Disbud Provinsi Maluku Utara.

“Bahwa penarikan yang tidak sesuai dengan kesepakatan komite dan orang tua, saya sebagai Ka UPP Kota Ternate akan mengambil tindakan tegas. Apabila ada indikasi pungli dan terjadinya pungli di kota Ternate silahkan laporkan ke kami di satgas. Saber pungli UPP Kota ternate akan menindak lanjuti setiap informasi yang ada,” tutupnya.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

6 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

6 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

12 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago