News

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Ternate dan Weda

Tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Para pelaku diketahui beraksi lintas daerah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIT di Lelief, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Ketiganya ditangkap usai melancarkan aksi pencurian di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam konferensi pers mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Papua dan sekitarnya. Masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan aksi pencurian.

Tersangka pertama, Faisal (37), warga Kabupaten Buton Utara, berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi.

Tersangka kedua, Arik Anggara (34), asal Kendari, bertugas memantau situasi menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka ketiga, La Jamal (42), asal Minahasa Utara, berperan sebagai pemantau dari jalur pejalan kaki.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di depan Toko Istana Pancing, Gamalama. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik korban bernama Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.

“Jika hasil curian di Ternate memuaskan, mereka berencana langsung kabur meninggalkan wilayah Maluku Utara. Namun karena hasilnya tidak sesuai harapan, mereka melanjutkan aksi ke Weda,” ujar Irjen Waris, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tak puas dengan hasil pertama, para pelaku kemudian bergeser ke wilayah Lelief, Weda. Di sana, mereka sempat melakukan pemantauan dan survei selama dua hari.

“Para pelaku menargetkan sejumlah calon korban, termasuk seorang bendahara dan beberapa karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, empat pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta empat unit helm yang digunakan atau ditemukan di tempat kos para tersangka.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Irjen Waris.

redaksi

Recent Posts

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

9 jam ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

9 jam ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

10 jam ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

11 jam ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

13 jam ago

Sempat Jadi Sorotan Publik, Polda Malut Hentikan Kasus Dugaan Penjualan Ore Nikel di Haltim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam…

13 jam ago