News

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian Spesialis Pecah Kaca Mobil di Ternate dan Weda

Tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Ditreskrimum Polda Maluku Utara berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil. Para pelaku diketahui beraksi lintas daerah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIT di Lelief, Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Ketiganya ditangkap usai melancarkan aksi pencurian di depan Toko Istana Pancing, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, dalam konferensi pers mengatakan, ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa di wilayah Papua dan sekitarnya. Masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan aksi pencurian.

Tersangka pertama, Faisal (37), warga Kabupaten Buton Utara, berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil korban menggunakan pecahan keramik busi.

Tersangka kedua, Arik Anggara (34), asal Kendari, bertugas memantau situasi menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka ketiga, La Jamal (42), asal Minahasa Utara, berperan sebagai pemantau dari jalur pejalan kaki.

Aksi pencurian pertama terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di depan Toko Istana Pancing, Gamalama. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 1,5 juta milik korban bernama Arief Harjanto (42), seorang karyawan swasta.

“Jika hasil curian di Ternate memuaskan, mereka berencana langsung kabur meninggalkan wilayah Maluku Utara. Namun karena hasilnya tidak sesuai harapan, mereka melanjutkan aksi ke Weda,” ujar Irjen Waris, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tak puas dengan hasil pertama, para pelaku kemudian bergeser ke wilayah Lelief, Weda. Di sana, mereka sempat melakukan pemantauan dan survei selama dua hari.

“Para pelaku menargetkan sejumlah calon korban, termasuk seorang bendahara dan beberapa karyawan PT IWIP serta Bank Mandiri Lelief,” tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor, empat pelat nomor kendaraan, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta empat unit helm yang digunakan atau ditemukan di tempat kos para tersangka.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Irjen Waris.

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

5 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

16 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

20 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago