Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa
Seorang agen minyak tanah di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial AG (36), diduga menganiaya pacarnya, FM (21), warga Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2024 di rumah ayah AG di Desa Daeo.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban.
Pertengkaran itu memuncak ketika AG melayangkan pukulan ke arah kepala dan lengan FM. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, FM melaporkan AG ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut, tertanggal 17 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan, namun pelaku belum memenuhi panggilan dari penyidik.
“Sementara berproses, untuk sementara beliau kemarin sudah dipanggil bersaksi, orangnya itu belum memenuhi panggilan,” ujar Ismail, Kamis, 16 Januari 2025.
Ismail menambahkan, jika AG terus mengabaikan panggilan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa.
“Kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa,” tegasnya.
Sementara AG belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Aswan Kharie
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo Sandi) Kota Ternate menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rencana…
Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara bersama Perhimpuan Maku Hida (PMH) wadah yang menaungi Orang…
Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua menekankan pentingnya Gerakan Pramuka sebagai garda terdepan memperkuat ketahanan bangsa.…
Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah dinilai mengabaikan status kawasan Karst Sagea yang dilindungi demi operasi…
Harapan baru menyapa keluarga kecil di Desa Gorua, Halmahera Utara (Halut), setelah Aurelia Bungarape, anak…
Suasana hangat dan penuh semangat menyelimuti kantor Kelurahan Loto, Minggu 27 Juli 2025. Sejak pagi,…