Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa
Seorang agen minyak tanah di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial AG (36), diduga menganiaya pacarnya, FM (21), warga Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2024 di rumah ayah AG di Desa Daeo.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban.
Pertengkaran itu memuncak ketika AG melayangkan pukulan ke arah kepala dan lengan FM. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, FM melaporkan AG ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut, tertanggal 17 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan, namun pelaku belum memenuhi panggilan dari penyidik.
“Sementara berproses, untuk sementara beliau kemarin sudah dipanggil bersaksi, orangnya itu belum memenuhi panggilan,” ujar Ismail, Kamis, 16 Januari 2025.
Ismail menambahkan, jika AG terus mengabaikan panggilan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa.
“Kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa,” tegasnya.
Sementara AG belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Aswan Kharie
Sedikitnya enam kecamatan di Pulau Morotai, Maluku Utara, berpeluang mendapatkan kuota minyak tanah pada tahun…
Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Gubernur Jawa Timur,…
Malam Apresiasi Sayembara Puisi Bahasa Ternate 2025 bertema Demo se Rasai: Cahaya dari Tanah Rempah…
Malut United meraih kemenangan penting atas Persib Bandung dengan skor 2-0 pada laga BRI Super…
Kapten Malut United, Gustavo Franca, menegaskan tekad timnya untuk tampil habis-habisan saat menghadapi Persib Bandung…