Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa
Seorang agen minyak tanah di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial AG (36), diduga menganiaya pacarnya, FM (21), warga Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2024 di rumah ayah AG di Desa Daeo.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban.
Pertengkaran itu memuncak ketika AG melayangkan pukulan ke arah kepala dan lengan FM. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, FM melaporkan AG ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut, tertanggal 17 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan, namun pelaku belum memenuhi panggilan dari penyidik.
“Sementara berproses, untuk sementara beliau kemarin sudah dipanggil bersaksi, orangnya itu belum memenuhi panggilan,” ujar Ismail, Kamis, 16 Januari 2025.
Ismail menambahkan, jika AG terus mengabaikan panggilan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa.
“Kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa,” tegasnya.
Sementara AG belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Aswan Kharie
Sejumlah staf di RSUD Ir Soekarno Pulau Morotai, Maluku Utara, menyayangkan polemik penyusunan Surat Keputusan…
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, resmi melantik pejabat baru pada jabatan Pamapta Sentra Pelayanan…
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara yang baru dilantik, Sufari, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik…
Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus…
Sebagai bentuk komitmen terhadap penerapan Good Mining Practice dan mendukung program Keselamatan dan Kesehatan Kerja…
Dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang geosains dan sejalan dengan program Kementerian…