Ilustrasi KDRT. Foto: Istimewa
Seorang agen minyak tanah di Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial AG (36), diduga menganiaya pacarnya, FM (21), warga Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 15 November 2024 di rumah ayah AG di Desa Daeo.
Berdasarkan kronologi, kejadian bermula dari adu mulut antara pelaku dan korban.
Pertengkaran itu memuncak ketika AG melayangkan pukulan ke arah kepala dan lengan FM. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, FM melaporkan AG ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/155/XI/2024/Polres P. Morotai/Polda Malut, tertanggal 17 November 2024.
Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Ismail Salim, membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyatakan kasus ini telah masuk tahap penyidikan, namun pelaku belum memenuhi panggilan dari penyidik.
“Sementara berproses, untuk sementara beliau kemarin sudah dipanggil bersaksi, orangnya itu belum memenuhi panggilan,” ujar Ismail, Kamis, 16 Januari 2025.
Ismail menambahkan, jika AG terus mengabaikan panggilan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa.
“Kalau tidak ada konfirmasi, kemungkinan nanti ada upaya paksa untuk dibawa,” tegasnya.
Sementara AG belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan.
Penulis: Aswan Kharie
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…