Ratusan kantong miras Cap Tikus diamankan beserta dua pelaku di Kota Ternate. Foto: Istimewa
Satuan Samapta Polres Ternate menyita ratusan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus yang siap edar dan mengamankan dua pemuda yang diduga sebagai pemiliknya.
Pengungkapan ini dilakukan melalui operasi senyap pada Selasa malam, 3 Maret 2026, bertepatan dengan malam ke-14 Ramadan 1447 Hijriah. Operasi tersebut membongkar praktik penyimpanan miras ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Kasat Samapta Polres Ternate, Ipda Iwan Mole, melalui Kasi Humas Ipda Sudirjo menjelaskan, keberhasilan itu berawal dari laporan masyarakat.
“Sekitar pukul 18.00 WIT, kami menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai praktik peredaran miras di wilayah Kota Ternate,” ujar Ipda Sudirjo, Rabu, 4 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat. Pada pukul 19.30 WIT, Dantim Opsnal bersama personel Sat Samapta langsung menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan. Setibanya di lokasi sekitar pukul 21.00 WIT, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan.
Hasilnya, kecurigaan aparat terbukti. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan tumpukan miras jenis cap tikus yang telah dikemas rapi dalam ratusan kantong plastik dan siap diedarkan.
“Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas mengamankan 10 karung berisi total 500 kantong plastik miras jenis cap tikus,” jelasnya.
Sekitar pukul 22.00 WIT, dua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ternate untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (24), seorang wiraswasta, dan AN (20) yang belum bekerja. Keduanya merupakan warga Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan.
Menyikapi temuan tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Ternate. Razia serupa, kata Sudirjo, akan terus digelar secara rutin sebagai langkah pencegahan.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman beralkohol ilegal. Miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Mari bersama-sama kita wujudkan Kota Ternate yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Ternate mulai memantapkan langkah pemekaran dua kelurahan di Kecamatan Ternate Tengah. Dua kelurahan…
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa sejumlah mantan pimpinan…
Selamat menjalankan ibadah puasa. Hari ini, Rabu, 4 Maret 2026 adalah hari keempat belas ibadah…
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate, Maluku Utara, menggelar razia menyeluruh di seluruh kamar Warga Binaan…
Hujan disertai angin kencang menyebabkan satu unit rumah warga di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai,…
Seorang wartawan media online TintaOne.com berinisial FS diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum anggota…