Tiga pelaku saat diamankan anggota Polsek Oba Utara. Foto: Istimewa
Anggota Polsek Oba Utara berhasil mengamankan tiga orang remaja yang hendak mengedarkan ratusan kantong miras ke wilayah Lelilef, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Ketiga pemuda ini diamankan pada Jumat dinihari, sekitar pukul 03.00 WIT. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin.
Mereka berinisial NAM (18), WJ (20) dan AL (17) yang diketahui berdomisili di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara.
Ipda Suherlin mengatakan, ketiga remaja ini diamankan di pos pengamanan Desa Kusu Kecamatan Oba Utara.
“Tiga orang remaja didapati sedang membawa minuman beralkohol jenis cap tikus,” kata Suherlin.
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan sebanyak 189 kantong miras yang dikemas dalam karung beras.
Menurutnya, minuman tersebut hendak dibawa dari Desa Kusu menuju ke Desa Lelilef yang merupakan kawasan industri pertambangan di Halmahera Tengah (Halteng).
“Mereka menggunakan motor dan mirasnya dipikul melewati jalan pantai Desa Kusu yang rencana akan diedarkan di Lelilef. Sementara untuk pemilik barang haram tersebut masih dalam pencarian karena sempat melahirkan diri,” jelasnya.
Persistensi DPD RI atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki lembaran baru. Pada Kamis, 25…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menjerat mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dengan pasal berlapis…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar serangkaian kegiatan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara resmi menahan mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, usai menjalani…
Fenomena kemunculan ular piton raksasa di kawasan permukiman hingga menyerang warga saat berangkat ke kebun…
Tim penyidik Subdit V Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap…