5 orang pelaku judi sabung ayam saat ditangkap di Pulau Obi. Foto: Istimewa
Tim Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara meringkus 5 warga yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam di Desa Kawasi, Pulau Obi.
5 orang pelaku yang tertangkap pada 25 Febuari 2024 ini, masing-masing dengan inisial IB, LB, KM, LR, dan RT.
Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan menyatakan, anggota melakukan penggerebekan terhadap pelaku judi sabung ayam di arena yang berada di kebun salah satu warga di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.
“Penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskrim berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku,” jelas Aditya, Selasa, 27 Febuari 2024.
Aditya menambahkan, di tempat kejadian perkara (TKP), anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan ayam milik para pelaku.
“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.700.000 dan 4 ekor ayam,” katanya.
Mantan Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Maluku Utara menegaskan, pelaku dan barang bukti yang telah diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita langsung amankan 5 terduga pelaku sabung ayam ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, judi sabung ayam ini, selain di Obi, Halmahera Selatan, masih juga beraktivitas di Weda, Halmahera Tengah.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Sebuah film dokumenter tentang kehidupan masyarakat adat O’Hongana Manyawa atau Tobelo Dalam tengah diproduksi sebagai…
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Ternate menggelar kerja bakti bertajuk Gerakan Indonesia ASRI…
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama sejumlah anggota Komisi III melakukan kunjungan…
Polda Maluku Utara memaparkan berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari keterbatasan jumlah personel hingga minimnya…
Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Maluku Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan penegakan…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)…