News  

Polisi Tangkap 5 Pelaku Judi Sabung Ayam di Kawasi, Pulau Obi

5 orang pelaku judi sabung ayam saat ditangkap di Pulau Obi. Foto: Istimewa

Tim Satreskrim Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara meringkus 5 warga yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam di Desa Kawasi, Pulau Obi.

5 orang pelaku yang tertangkap pada 25 Febuari 2024 ini, masing-masing dengan inisial IB, LB, KM, LR, dan RT.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Aditya Kurniawan menyatakan, anggota melakukan penggerebekan terhadap pelaku judi sabung ayam di arena yang berada di kebun salah satu warga di Desa Kawasi, Kecamatan Obi.

“Penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskrim berhasil menangkap 5 orang terduga pelaku,” jelas Aditya, Selasa, 27 Febuari 2024.

Aditya menambahkan, di tempat kejadian perkara (TKP), anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan ayam milik para pelaku.

“Barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.700.000 dan 4 ekor ayam,” katanya.

Mantan Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Maluku Utara menegaskan, pelaku dan barang bukti yang telah diamankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kita langsung amankan 5 terduga pelaku sabung ayam ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diketahui, judi sabung ayam ini, selain di Obi, Halmahera Selatan, masih juga beraktivitas di Weda, Halmahera Tengah.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kepala Disnaker Kota Ternate Diperiksa Inspektorat