News

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Tempat Wisata Kelapa Dua, Halmahera Utara

Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan di tempat wisata Kelapa Dua Desa Bori, Kao Utara.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 3 Maret 2024 lalu, saat itu sepasang suami istri mendatangi tempat wisata Kelapa Dua, yang lagi ramai di media sosial (Medsos) karena keindahannya.

Namun nasib apes terjadi ketika pelaku pencabulan dengan inisial FT menghampiri keduanya dengan sebilah parang.

Korban inisial ML dengan suaminya langsung berlari. Tapi pelaku tidak berdiam diri dan langsung mengejar dan berhasil menangkap korban, sementara suaminya mencari pertolongan.

Korban pun dibawa ke kebun kelapa milik warga, di sana korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga tindakan pencabulan. Pelaku mengungkapkan korban mirip dengan mantan pacarnya sehingga tidak mau melepaskan dan mau menikahinya.

Setelah dicabuli, pelaku membawa korban ke mes yang berada dalam kebun milik warga. Beruntung tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas AIPDA Aurensen Lulumit datang langsung mengamankan. Kejadian ini sempat ramai di Medsos.

Mendengar hal itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh, Zulfikar Iskandar langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Thoha Alhadar untuk menindaklanjuti, yang menjadi keresahan publik.

Iptu Thoha Alhadar kepada awak media mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah telah menangkap pelakunya.

“Perkara yang cukup meresahkan dan menjadi perhatian publik. Kami telah melakukan pengungkapan kasus yang telah dilaporkan masyarakat,” jelas Thoha, Sabtu, 4 Mei 2024.

Thoha menambahkan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam perkara dan telah mengamankan pelaku.

“Untuk sementara penyidik masih dalam pencarian barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” katanya.

Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini menegaskan pelaku melanggar Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

2 Kali Mangkir, Polres Halmahera Tengah Upaya Paksa Tangkap Oknum Anggota DPRD

Polres Halmahera Tengah, mengambil langkah tegas melakukan upaya paksa terhadap oknum anggota DPRD dengan inisial…

6 jam ago

Polda Malut Terima 32 Senjata Api Ilegal dan 358 Butir Amunisi dari Masyarakat

Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…

17 jam ago

Pasokan Solar Terbatas, Siantan Ternate Terapkan Ganjil-Genap Plat Kendaraan

Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…

21 jam ago

Sambut Hari Jadi Propam Polri Ke-24, Polres Taliabu Salurkan Bansos

Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…

1 hari ago

Dugaan Galian C Ilegal di Jalan Villa Dukono Kembali Beraktivitas, Pencopotan Garis Polisi Dipertanyakan

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…

1 hari ago

Event TEMU 2026 Sajikan Kelas Puisi di IAIN Ternate

Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…

1 hari ago