News

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Tempat Wisata Kelapa Dua, Halmahera Utara

Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan di tempat wisata Kelapa Dua Desa Bori, Kao Utara.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 3 Maret 2024 lalu, saat itu sepasang suami istri mendatangi tempat wisata Kelapa Dua, yang lagi ramai di media sosial (Medsos) karena keindahannya.

Namun nasib apes terjadi ketika pelaku pencabulan dengan inisial FT menghampiri keduanya dengan sebilah parang.

Korban inisial ML dengan suaminya langsung berlari. Tapi pelaku tidak berdiam diri dan langsung mengejar dan berhasil menangkap korban, sementara suaminya mencari pertolongan.

Korban pun dibawa ke kebun kelapa milik warga, di sana korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga tindakan pencabulan. Pelaku mengungkapkan korban mirip dengan mantan pacarnya sehingga tidak mau melepaskan dan mau menikahinya.

Setelah dicabuli, pelaku membawa korban ke mes yang berada dalam kebun milik warga. Beruntung tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas AIPDA Aurensen Lulumit datang langsung mengamankan. Kejadian ini sempat ramai di Medsos.

Mendengar hal itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh, Zulfikar Iskandar langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Thoha Alhadar untuk menindaklanjuti, yang menjadi keresahan publik.

Iptu Thoha Alhadar kepada awak media mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah telah menangkap pelakunya.

“Perkara yang cukup meresahkan dan menjadi perhatian publik. Kami telah melakukan pengungkapan kasus yang telah dilaporkan masyarakat,” jelas Thoha, Sabtu, 4 Mei 2024.

Thoha menambahkan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam perkara dan telah mengamankan pelaku.

“Untuk sementara penyidik masih dalam pencarian barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” katanya.

Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini menegaskan pelaku melanggar Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Sekolah di Taliabu Alami Kebakaran, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Sebanyak tiga ruang kelas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kawalo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau…

7 jam ago

Rehab Gedung Polsek Mangoli Barat Terkendala Status Lahan, Ini Kata Kapolres

Gedung Polsek Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini belum memperoleh anggaran rehabilitasi…

7 jam ago

Eks Kades dan Bendahara di Sula Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Rp231 Juta

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan mantan Kepala Desa Lekokadai berinisial AL…

9 jam ago

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, BPS Malut Jamin Kerahasiaan Data

Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku Utara memastikan data yang dikumpulkan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE)…

12 jam ago

Putri Malu-Ku

Oleh: WDGafoer  “Pulaskah tidurmu malam ini, Putri Malu-Ku?” Apakah mimpimu masih tentang aku atau kita…

12 jam ago

Harganas, Bupati Morotai Serukan Penguatan Keluarga Hadapi Tantangan Zaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi memperingati Hari Keluarga Nasional atau Harganas ke-33…

12 jam ago