News

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Tempat Wisata Kelapa Dua, Halmahera Utara

Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan di tempat wisata Kelapa Dua Desa Bori, Kao Utara.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 3 Maret 2024 lalu, saat itu sepasang suami istri mendatangi tempat wisata Kelapa Dua, yang lagi ramai di media sosial (Medsos) karena keindahannya.

Namun nasib apes terjadi ketika pelaku pencabulan dengan inisial FT menghampiri keduanya dengan sebilah parang.

Korban inisial ML dengan suaminya langsung berlari. Tapi pelaku tidak berdiam diri dan langsung mengejar dan berhasil menangkap korban, sementara suaminya mencari pertolongan.

Korban pun dibawa ke kebun kelapa milik warga, di sana korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga tindakan pencabulan. Pelaku mengungkapkan korban mirip dengan mantan pacarnya sehingga tidak mau melepaskan dan mau menikahinya.

Setelah dicabuli, pelaku membawa korban ke mes yang berada dalam kebun milik warga. Beruntung tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas AIPDA Aurensen Lulumit datang langsung mengamankan. Kejadian ini sempat ramai di Medsos.

Mendengar hal itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh, Zulfikar Iskandar langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Thoha Alhadar untuk menindaklanjuti, yang menjadi keresahan publik.

Iptu Thoha Alhadar kepada awak media mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah telah menangkap pelakunya.

“Perkara yang cukup meresahkan dan menjadi perhatian publik. Kami telah melakukan pengungkapan kasus yang telah dilaporkan masyarakat,” jelas Thoha, Sabtu, 4 Mei 2024.

Thoha menambahkan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam perkara dan telah mengamankan pelaku.

“Untuk sementara penyidik masih dalam pencarian barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” katanya.

Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini menegaskan pelaku melanggar Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Puskesmas se-Pulau Morotai Ikut Pemetaan Fasilitas Kesehatan

Seluruh Puskesmas di Pulau Morotai, Maluku Utara mengikuti kegiatan pembinaan dan pemetaan sarana prasarana kesehatan…

6 jam ago

NHM Dorong Pembelajaran Berbasis Lapangan dalam Study Club SEG UNPAD SC

Kedekatan antara dunia industri dan akademisi terasa begitu hangat dalam gelaran Study Club 2: “Introduction…

6 jam ago

Polisi Imbau Warga Morotai Tak Terlibat Penjualan dan Peredaran Captikus

Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…

15 jam ago

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

1 hari ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

1 hari ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

1 hari ago