News

Polisi Ungkap Kasus Pencabulan di Tempat Wisata Kelapa Dua, Halmahera Utara

Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan di tempat wisata Kelapa Dua Desa Bori, Kao Utara.

Kasus pencabulan ini terjadi pada 3 Maret 2024 lalu, saat itu sepasang suami istri mendatangi tempat wisata Kelapa Dua, yang lagi ramai di media sosial (Medsos) karena keindahannya.

Namun nasib apes terjadi ketika pelaku pencabulan dengan inisial FT menghampiri keduanya dengan sebilah parang.

Korban inisial ML dengan suaminya langsung berlari. Tapi pelaku tidak berdiam diri dan langsung mengejar dan berhasil menangkap korban, sementara suaminya mencari pertolongan.

Korban pun dibawa ke kebun kelapa milik warga, di sana korban mendapat perlakuan tidak menyenangkan hingga tindakan pencabulan. Pelaku mengungkapkan korban mirip dengan mantan pacarnya sehingga tidak mau melepaskan dan mau menikahinya.

Setelah dicabuli, pelaku membawa korban ke mes yang berada dalam kebun milik warga. Beruntung tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas AIPDA Aurensen Lulumit datang langsung mengamankan. Kejadian ini sempat ramai di Medsos.

Mendengar hal itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh, Zulfikar Iskandar langsung memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Thoha Alhadar untuk menindaklanjuti, yang menjadi keresahan publik.

Iptu Thoha Alhadar kepada awak media mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya telah telah menangkap pelakunya.

“Perkara yang cukup meresahkan dan menjadi perhatian publik. Kami telah melakukan pengungkapan kasus yang telah dilaporkan masyarakat,” jelas Thoha, Sabtu, 4 Mei 2024.

Thoha menambahkan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan pelaku dalam perkara dan telah mengamankan pelaku.

“Untuk sementara penyidik masih dalam pencarian barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban,” katanya.

Mantan Kasat Polair Polres Halmahera Utara ini menegaskan pelaku melanggar Pasal 289 KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

4 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

6 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago