Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara telah selesai melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemda Kepulauan Sula tahun 2021.
Kasus ini sementara ditangani Kejari Kepulauan Sula dan meminta BPKP Perwakilan Maluku Utara melakukan perhitungan kerugian.
Informasi yang diterima cermat, Perhitungan kerugian negara pada dua item kegiatan. Pertama, pengadaan alat pendingin vaksin mesin TCW sebesar Rp 2.552.300.000,00 pada Bulan Maret 2021.
Kedua, pembayaran langsung atas BTT dalam rangka penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan masyarakat sebesar Rp5.000.000.000,00 pada tanggal 21 Desember 2021.
Kasus ini diduga melibatkan sejumlah petinggi di Pemda dan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula.
Koordinator Investigasi Bidang Pengawasan BPKP Perwakilan Maluku Utara, Hernoto Raharjo kepada cermat mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah selesai melakukan perhitungan kerugian negara.
“Sudah selesai dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Untuk hasil auditnya sudah diekspose ke penyidik Kejari Kepulauan Sula,” jelas Raharjo, Senin, 18 September 2023.
Raharjo menambahkan, setelah pihaknya melakukan ekspos, pihak Kejari masih akan menyampaikan bukti-bukti lainnya dalam kasus itu.
“Pihak penyidik Kejari masih akan menyampaikan bukti-bukti tambahan yang dapat memperkuat, menambah nilai kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi