News

Polisi Ungkap Modus Pengedaran Narkoba di Halut, 2 Pelaku Diringkus

Polres Halmahera Utara berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis ganja. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 8 September 2023.

Wakapolres Halmahera Utara, Kompol Andreas Adi Febrianto menyampaikan, upaya pengungkapan dugaan kepemilikan ganja ini dilakuan sejak 5 September 2023.

“Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Halut mendapat informasi dari masyarakat bahwa salah satu warga di Kecamatan Galela Barat diduga memiliki narkotika jenis ganja. Kemudian tim yang dipimpin Aipda Naftali Popala bergerak menuju TKP,” kata Andreas.

Ia bilang, dalam penelusuran itu, Tim Sat Resnarkoba melakukan monitoring dan pemantauan di tempat pelaku dan teman-temannya biasa nongkrong.

“Kemudian tim mengamankan seorang laki yang berinisial AHS loku alias Burex (34) yang diduga memiliki narkotika jenis ganja,” ucapnya.

“Saat itu juga Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan di bagian badan namun tidak ditemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja,” sambungnya.

Polisi lantas berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah AHS.

“Tim menemukan sebuah helm yang disembunyikan dalam kamar, ternyata helm tersebut berisi satu kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis ganja. Tim Sat Resnarkoba langsung membawa terduga pelaku AHS ke polres guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Andreas.

Usai diperiksa, AHS memberi keterangan bahwa barang haram tersebut ia dapatkan dari ZH alias Canga (40). Polisi pun langsung bergerak menuju sasaran yang bertempat di kawasan Kota Tobelo.

Tak berlangsung lama, terduga pelaku ZH yang ditemui di rumahnya, tim langsung berkoordinasi dengan keluarganya untuk dilakukan penggeledahan.

“Saat penggeledahan anggota menemukan 2 shaces plastik yang berisi tembakau kering yang disembunyikan di balik lipatan baju adalah narkotika jenis ganja,” ucapnya.

Pelaku ZH alias canga juga membenarkan bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Wakapolres menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada AHS loku alias Burex (34) psl 114, ayat (1) dan psl 111 ayat (1) dan atau psl 127 ayat (1) UU RI no 35 thn 2009 ttg narkotika.

Sementara untuk terduga ZH alias Canga (40) disangkakan psl 114 ayat (1) dan psl 111 ayat (1) dan atau psl 127 ayat (1) UU RI ni 35 thn 2009 ttg narkotika.

“Barang buktinya yaitu 5 shaces plastik dan 10 paket kertas yg berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis ganja dgn total bruto 13,3 gram, satu buah helm bogo, dan satu kantung plastik warna biru,” sebutnya.

Kasi Humas Iptu Kolombus Guduru membenarkan kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Halut untuk proses lebih lanjut.

——

Penulis: Agus

Editor: Rian Hidayat Husni

redaksi

Recent Posts

Cegah DBD, IWIP dan Weda Bay Nickel Perkuat Peran Weda Bay Medical Center

Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…

3 jam ago

Dinkes Morotai Latih Bidan Puskesmas Tingkatkan Pelayanan KB

Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…

6 jam ago

Kapolres Halmahera Timur Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Wujud Penyegaran Organisasi

Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…

8 jam ago

TNI Aktif Bubarkan Pemutaran Film Pesta Babi, Apa Tinjauan Hukumnya?

Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…

10 jam ago

Kasus Dana Hibah Masjid Tijaaratan di Halut Naik Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…

11 jam ago

Polisi Morotai Dalami Kasus Asusila Sesama Jenis Bermodus Pijat

Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara tengah mendalami dugaan kasus asusila sesama jenis. Kasus tersebut…

12 jam ago