Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson. Foto: Samsul L
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat, Maluku Utara, memastikan akan segera menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) milik PT Tri Usaha Baru (TUB).
Aktivitas tambang ilegal tersebut terjadi di Desa Noku, Kecamatan Loloda, pada Kamis, 17 April 2025. Dalam operasi di lokasi, polisi mengamankan tujuh penambang yang seluruhnya merupakan warga Halmahera Utara.
Kasus ini telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Saat ini, penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Mei 2025, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli pertambangan dan kehutanan.
“Saksi ahli pertambangan dan ahli kehutanan akan membantu menentukan posisi pasti WIUP milik PT TUB,” ujarnya.
Erlichson menambahkan, setelah keterangan para saksi ahli dikantongi, penyidik akan segera menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
“Para calon tersangka dipastikan merupakan penambang, dan bisa saja berkembang ke pihak-pihak yang memberi izin atau memfasilitasi aktivitas tersebut. Total calon tersangka ada sembilan orang,” pungkasnya.
Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara memutuskan perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) hingga 12 September sebab,…
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Pulau Morotai, Maluku Utara, mencatat…
Nama Kompol Haris Ahmad Basuki, yang masuk dalam mutasi untuk menduduki jabatan baru sebagai Kasubdit…
Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Pulau Morotai, Maluku Utara tidak hanya mengandalkan potensi…
Oleh : Hasrillah Tari Ketua Komisi Riset dan Pengembangan Kerukunan Keluarga Gamkonora Provinsi Maluku Utara…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara tengah mengebut pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)…