Categories: News

Polres Halut Proses Hukum Empat Warga Tobelo Gegara Jual Mitan Tak Sesuai

Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan ratusan liter BBM Bersubsidi jenis minyak tanah (mitan) di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.

BBM milik sejumlah warga tersebut diamankan oleh anggota Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Halmahera Utara.

Diketahui, empat orang pemilik BBM itu masing-masing dengan inisial M memiliki 103 Liter, A ditemukan 42 liter, WL 103 liter, dan WA 255 liter.

Terkait hal itu, Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlichson Pasaribu mengatakan bahwa kasus ini terungkap atas laporan warga.

Sehingga barang bukti ratusan liter telah diamankan di Mapolres. Ia memastikan 4 pemilik BBM minyak tanah ini akan diposes secara hukum.

“Unit IV Tipidter mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya penjualan minyak tanah di kios dengan harga jual perliter Rp.20.000,” jelas Erlichson ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 21 Agustus 2025.

Erlichson menambahkan, anggota Tipidter Satreskrim langsung mendatangi Desa Rawajaya dan menemukan sejumlah warung yang menjual BBM bersubsidi jenis Minyak Tanah sebagaimana dimaksud.

“Ditemukan 4 warga yang menjual BBM Subsidi jenis minyak tanah, perliter Rp20.000,” katanya.

Mantan Kapolres Halmahera Barat ini bilang, barang bukti yang ditemukan di sejumlah warung telah diamankan di Mapolres untuk diproses.

“Barang bukti yang kita amankan berupa jerigen vol 25 liter sebanyak 17 jerigen berisi minyak tanah dan botol 1’5 liter sebanyak 49 Botol yang berisi minyak tanah. Jadi totalnya 497 liter,” tegasnya.

Anggota langsung melaksanakan permintaan keterangan kepada pemilik warung dan memeriksa dokumen.

“Selain itu penyidik juga akan memanggil pihak terkait untuk diminta keterangan,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Transaksi Digital Kini Mudahkan Wisatawan Pantai Sulamadaha

Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…

4 jam ago

Gerindra Patuhi Putusan BK DPRD, Siapkan Proses PAW Nurjaya Ibrahim

Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…

20 jam ago

Jaksa Agung Lantik Roberthus Tacoy sebagai Kajati Malut, Sufari Dipromosi ke Jamwas

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…

21 jam ago

Pemprov Klaim Kemiskinan di Malut Menurun Berkat Pengentasan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…

1 hari ago

Pagar Dibongkar TNI AU, Warga Pemilik Lahan Lingkar Bandara Morotai Protes

Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…

1 hari ago

Kuasa Hukum Nurjaya Ajukan Keberatan soal Putusan BK DPRD Ternate

Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…

1 hari ago