Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyampaikan laporan program Layanan Peralihan Lekronik. Foto: Istimewa
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Hingga Agustus 2025, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Layanan Peralihan Elektronik guna mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.
“Dengan layanan ini, proses tidak lagi dilakukan secara manual yang memakan waktu. Semuanya menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini adalah bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kami jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/08/2025).
Sebaran Layanan Peralihan Elektronik
Layanan ini telah diterapkan di berbagai provinsi, antara lain:
Sumatra:
Jawa:
Wilayah Timur:
Shamy menambahkan bahwa layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, aman, dan pasti bagi masyarakat,” tegasnya.
Aman dan Terintegrasi
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyampaikan bahwa layanan elektronik ini juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.
“Dengan sistem ini, seluruh proses peralihan tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi, mulai dari pembuatan akta hingga penerbitan sertipikat,” ujarnya dalam peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.
Ia menegaskan, meskipun digital, mekanisme layanan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Prosesnya sama seperti manual. Masyarakat tetap ke PPAT untuk jual beli tanah, namun pengecekan data kini bisa dilakukan secara online. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” jelasnya.
Kawasan wisata Pantai Sulamadaha, Kota Ternate, resmi menjadi Kawasan Siap QRIS. Bank Indonesia (BI) Maluku…
Partai Gerindra menyatakan mematuhi keputusan badan kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terkait pemberhentian Nurjaya Hi…
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi melantik Roberthus Melchisedek Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)…
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengklaim angka kemiskinan pada Maret 2026 sebesar 5,59 persen mengalami…
Sengketa lahan di kawasan lingkar Bandara Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara…
Putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate yang menyatakan Nurjaya Hi Ibrahim melanggar kode etik…