Advetorial

Layanan Peralihan Elektronik Telah Diterapkan di 225 Kantor Pertanahan Seluruh Indonesia

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperluas transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Hingga Agustus 2025, sebanyak 225 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia telah menerapkan Layanan Peralihan Elektronik guna mempermudah masyarakat dalam mengurus peralihan hak atas tanah.

“Dengan layanan ini, proses tidak lagi dilakukan secara manual yang memakan waktu. Semuanya menjadi lebih cepat, transparan, dan terdokumentasi dengan baik. Ini adalah bagian dari transformasi layanan pertanahan yang sedang kami jalankan,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (21/08/2025).

Sebaran Layanan Peralihan Elektronik

Layanan ini telah diterapkan di berbagai provinsi, antara lain:

Sumatra:

  • Sumatra Utara: 28 kabupaten/kota
  • Bengkulu: 10 kabupaten/kota
  • Lampung: 15 kabupaten/kota
  • Kepulauan Riau: 7 kabupaten/kota
  • Sumatra Barat: 3 kabupaten/kota
  • Sumatra Selatan: 17 kabupaten/kota

Jawa:

  • DKI Jakarta: seluruh kota administrasi
  • Yogyakarta: 5 kabupaten/kota
  • Banten: 8 kabupaten/kota
  • Jawa Barat: 5 kabupaten/kota
  • Jawa Tengah: 35 kabupaten/kota
  • Jawa Timur: 39 kabupaten/kota

Wilayah Timur:

  • Bali: 9 kabupaten/kota
  • NTB: 5 kabupaten/kota
  • Sulawesi Utara: 15 kabupaten/kota
  • Gorontalo: Kota Gorontalo
  • Sulawesi Tengah: 4 kabupaten/kota
  • Sulawesi Selatan: 4 kabupaten/kota
  • Papua Barat: 10 kabupaten/kota

Shamy menambahkan bahwa layanan ini akan terus diperluas ke seluruh Indonesia. “Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah, aman, dan pasti bagi masyarakat,” tegasnya.

Aman dan Terintegrasi

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, menyampaikan bahwa layanan elektronik ini juga meningkatkan keamanan transaksi pertanahan.

“Dengan sistem ini, seluruh proses peralihan tercatat secara end-to-end dalam sistem informasi, mulai dari pembuatan akta hingga penerbitan sertipikat,” ujarnya dalam peluncuran layanan di Kantor Pertanahan Jakarta Barat, awal Agustus lalu.

Ia menegaskan, meskipun digital, mekanisme layanan tetap mengikuti prosedur yang berlaku. “Prosesnya sama seperti manual. Masyarakat tetap ke PPAT untuk jual beli tanah, namun pengecekan data kini bisa dilakukan secara online. Setelah akta dibuat, PPAT cukup mengunggah data ke sistem yang terhubung langsung dengan Kantor Pertanahan,” jelasnya.

redaksi

Recent Posts

Cabor Tinju Jadi Andalan Wakil Ternate di Porprov Malut 2026

Cabang olahraga (cabor) tinju dipastikan menjadi salah satu andalan Kota Ternate dalam menghadapi Pekan Olahraga…

3 jam ago

Dugaan Penipuan Penjualan Rumah di Ternate Dilaporkan ke Polda Malut

Seorang warga, Damaz Aristy Sisvareza, melalui kuasa hukumnya, Ali Imron Selajar, melaporkan dugaan tindak pidana…

3 jam ago

Disambut Khidmat, Makam Burhan Abdurrahman Kini Dipindahkan ke Ternate

Suasana penuh khidmat menyelimuti prosesi pemindahan makam Burhan Abdurrahman dari Makassar ke Kota Ternate, Selasa,…

9 jam ago

Kajati Malut Kunker ke Haltim, Apresiasi Kinerja Pemda dan Program Jaga Desa

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)…

9 jam ago

Risno La Bami Jabat Sekretaris Partai Umat Morotai

Risno La Bami resmi dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Partai Ummat Pulau Morotai, Maluku Utara. Penetapan…

12 jam ago

Pemda Haltim Panggil PT Feni dan Antam Terkait Pencemaran Kali Kukuba

Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) memanggil PT Feni Haltim dan Antam Group untuk memberikan…

1 hari ago