News

Polres Kepulauan Sula Tetapkan 6 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 4 di antaranya masih di bawah umur, yang masing-masing dengan inisial FP (17), HF (14), AY (17), dan JP (16). Sementara 2 tersangka lainnya, IF (18) dan FG (19).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian, kata ia, tim penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya sebanyak 6 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya masih anak di bawah umur.

“Kejadian dugaan persetubuhan terjadi sebanyak 2 kali. Pertama pertemuan antara korban bersama FP yang merupakan pacarnya. Keesokan harinya terjadi lagi bersama 5 orang tersangka lainnya,” jelas Rinaldi, Jumat, 20 Mei 2025.

Rinaldi menambahkan, setelah dugaan persetubuhan itu dilakukan, korban sempat diancam untuk tidak memberi tahu soal peristiwa itu.

“Tersangka FG sempat mengancam korban dengan kata-kata itu, jika rahasia ini terbongkar korban akan dibunuh,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Obi, Halmahera Selatan ini bilang, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk memberi tahu ibunya, hingga kasus ini dilaporkan.

“Kini 2 tersangka dewasa telah ditahan di sel Mapolres, sementara 4 tersangka lainnya yang masih di bawah umur dititipkan ke orang tua masing-masing,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

775 Tahun Ternate Lestarikan Budaya Leluhur

Oleh: Rinto Taib*   PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…

5 jam ago

Kisah Mariam dan Geliat Pedagang Musiman di Ternate

Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…

7 jam ago

Polda Maluku Utara Tutup Galian C Ilegal di Pulau Obi, 5 Saksi Diperiksa

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…

7 jam ago

Kolaborasi dengan Warga, PILAS Institute Gelar Bakti Sosial di Kelurahan Gambesi

Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…

10 jam ago

Sekjen ATR/BPN Tekankan Peran Strategis Tata Usaha dalam Penguatan Layanan Publik

Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…

15 jam ago

Natal dan Tahun Baru: Momentum Menjaga Toleransi di Maluku Utara

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku Utara, I Made Suardika, menyampaikan pesan damai dan…

2 hari ago