Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha. Foto: Humas Polres
Seorang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate, Maluku Utara, karena menabrak seorang warga saat hendak menunaikan salat Subuh, kini bebas dari jeratan hukum.
Korban, AF (59), yang mengalami luka parah akibat ditabrak Bripda DD (21) yang mengendarai kendaraan dalam keadaan mabuk, sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Insiden kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 05.28 WIT, saat korban sedang dalam perjalanan menuju Masjid Ikhwanul Muslimin untuk menunaikan salat Subuh.
Kasat Lantas Polres Ternate, AKP Farha, saat dikonfirmasi membenarkan kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai.
“Hasil kesepakatan kedua belah pihak adalah menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelas AKP Farha kepada cermat, Sabtu, 21 Juni 2025.
Mantan Kasat Lantas Polresta Tidore ini menambahkan bahwa tersangka juga bersedia menanggung seluruh biaya kerugian yang dialami korban akibat insiden tersebut.
“Pihak tersangka bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan perbaikan kendaraan yang rusak,” pungkasnya.
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…