Dua tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: Humas Polres
Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 4 di antaranya masih di bawah umur, yang masing-masing dengan inisial FP (17), HF (14), AY (17), dan JP (16). Sementara 2 tersangka lainnya, IF (18) dan FG (19).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kemudian, kata ia, tim penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya sebanyak 6 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya masih anak di bawah umur.
“Kejadian dugaan persetubuhan terjadi sebanyak 2 kali. Pertama pertemuan antara korban bersama FP yang merupakan pacarnya. Keesokan harinya terjadi lagi bersama 5 orang tersangka lainnya,” jelas Rinaldi, Jumat, 20 Mei 2025.
Rinaldi menambahkan, setelah dugaan persetubuhan itu dilakukan, korban sempat diancam untuk tidak memberi tahu soal peristiwa itu.
“Tersangka FG sempat mengancam korban dengan kata-kata itu, jika rahasia ini terbongkar korban akan dibunuh,” ungkapnya.
Mantan Kapolsek Obi, Halmahera Selatan ini bilang, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk memberi tahu ibunya, hingga kasus ini dilaporkan.
“Kini 2 tersangka dewasa telah ditahan di sel Mapolres, sementara 4 tersangka lainnya yang masih di bawah umur dititipkan ke orang tua masing-masing,” pungkasnya.
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…
Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…