News

Polres Kepulauan Sula Tetapkan 6 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.

Dari 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, 4 di antaranya masih di bawah umur, yang masing-masing dengan inisial FP (17), HF (14), AY (17), dan JP (16). Sementara 2 tersangka lainnya, IF (18) dan FG (19).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Rinaldi Anwar mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Kemudian, kata ia, tim penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya sebanyak 6 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya masih anak di bawah umur.

“Kejadian dugaan persetubuhan terjadi sebanyak 2 kali. Pertama pertemuan antara korban bersama FP yang merupakan pacarnya. Keesokan harinya terjadi lagi bersama 5 orang tersangka lainnya,” jelas Rinaldi, Jumat, 20 Mei 2025.

Rinaldi menambahkan, setelah dugaan persetubuhan itu dilakukan, korban sempat diancam untuk tidak memberi tahu soal peristiwa itu.

“Tersangka FG sempat mengancam korban dengan kata-kata itu, jika rahasia ini terbongkar korban akan dibunuh,” ungkapnya.

Mantan Kapolsek Obi, Halmahera Selatan ini bilang, kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri untuk memberi tahu ibunya, hingga kasus ini dilaporkan.

“Kini 2 tersangka dewasa telah ditahan di sel Mapolres, sementara 4 tersangka lainnya yang masih di bawah umur dititipkan ke orang tua masing-masing,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

12 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

15 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

2 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

2 hari ago