Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Samsul L
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, secara resmi menahan mantan Bendahara Dinas Pariwisata (Dispar) berinisial AT alias Rafik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Bendahara Dispar tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) nonfisik pada Dinas Pariwisata tahun anggaran 2023.
Sesuai hasil perhitungan kerugian negara, ditemukan sebanyak Rp 496.043.777. Kini Rafik telah ditahan di Rutan Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salin ketika dikonfirmasi cermat, membenarkan soal adanya penahanan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami Polres Pulau Morotai sudah melakukan penahanan terhadap eks Bendahara,” jelas Ismail, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ismail menambahkan, tersangka dilakukan penahanan sesuai dari hasil koordinasi antara pihaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, yang menyatakan berkas telah lengkap.
“Senin kemarin, JPU Kejari telah nyatakan berkas telah lengkap,” akuinya.
Perwira dua balok ini bilang, saat ini penyidik kembali berkoordinasi dengan JPU untuk melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami sedang berkoordinasi untuk laksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan batang bukti,” pungkasnya.
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…