Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Samsul L
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, secara resmi menahan mantan Bendahara Dinas Pariwisata (Dispar) berinisial AT alias Rafik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Bendahara Dispar tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) nonfisik pada Dinas Pariwisata tahun anggaran 2023.
Sesuai hasil perhitungan kerugian negara, ditemukan sebanyak Rp 496.043.777. Kini Rafik telah ditahan di Rutan Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salin ketika dikonfirmasi cermat, membenarkan soal adanya penahanan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami Polres Pulau Morotai sudah melakukan penahanan terhadap eks Bendahara,” jelas Ismail, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ismail menambahkan, tersangka dilakukan penahanan sesuai dari hasil koordinasi antara pihaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, yang menyatakan berkas telah lengkap.
“Senin kemarin, JPU Kejari telah nyatakan berkas telah lengkap,” akuinya.
Perwira dua balok ini bilang, saat ini penyidik kembali berkoordinasi dengan JPU untuk melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami sedang berkoordinasi untuk laksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan batang bukti,” pungkasnya.
Personel Patmor Cobra Satuan Samapta Polres Pulau Morotai, Maluku Utara mengamankan 24 kantong minuman keras…
Komitmen menjaga kesehatan pekerja di tengah masifnya operasional industri terus ditingkatkan oleh PT Indonesia Weda…
Dinas Kesehatan Pulau Morotai, Maluku Utara menggelar pelatihan pelayanan kontrasepsi bagi tenaga bidan dari seluruh…
Kapolres Bobby Kusuma Ardiansyah memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur…
Oleh: Alfian M. Hamzah S.T S.H Pegiat Literasi Anak Bangsa Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar)…
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Rahmat, mulai membuktikan komitmennya dalam memberantas praktik dugaan korupsi…