Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim. Foto: Samsul L
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, secara resmi menahan mantan Bendahara Dinas Pariwisata (Dispar) berinisial AT alias Rafik setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Eks Bendahara Dispar tersebut ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) nonfisik pada Dinas Pariwisata tahun anggaran 2023.
Sesuai hasil perhitungan kerugian negara, ditemukan sebanyak Rp 496.043.777. Kini Rafik telah ditahan di Rutan Mapolres.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salin ketika dikonfirmasi cermat, membenarkan soal adanya penahanan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami Polres Pulau Morotai sudah melakukan penahanan terhadap eks Bendahara,” jelas Ismail, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ismail menambahkan, tersangka dilakukan penahanan sesuai dari hasil koordinasi antara pihaknya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, yang menyatakan berkas telah lengkap.
“Senin kemarin, JPU Kejari telah nyatakan berkas telah lengkap,” akuinya.
Perwira dua balok ini bilang, saat ini penyidik kembali berkoordinasi dengan JPU untuk melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Kami sedang berkoordinasi untuk laksanakan tahap II, penyerahan tersangka dan batang bukti,” pungkasnya.
Kabar duka datang dari Maluku Utara. Mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali,…
Gempa bumi kuat mengguncang wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu, 15 Agustus 2026.…
Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…
Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…
Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…
Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…