News

Polresta Tidore Diminta Usut Dugaan Galian C Ilegal di Daratan Oba

Dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kota Tidore Kepulauan yang belakangan mulai menjamur, mendapat sorotan dari praktisi hukum di Maluku Utara.

Galian C yang diduga ilegal ini bahkan bukan hanya di Pulau Tidore, tetapi juga di sepanjang Kali Oba hingga Oba Utara.

Aktivitas ini diketahui sudah berlangsung lama dan merusak sungai. Bahkan nyaris merusak infrastruktur milik Kementerian PUPR. Salah satunya jaringan pipa air bersih yang berada di sepanjang sungai. Apalagi, aktivitas penambang ini juga tidak jauh dari jembatan.

Karena itu, salah satu praktisi hukum, Roslan meminta Polresta Tidore untuk mengusut adanya pertambangan ilegal, yang saat ini masih beroperasi.

“Polresta harus ada tindakan yang tegas dan terukur terhadap kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum dan pengelola pertambangan,” tegas Roslan, Jumat, 11 Agustus 2023.

Roslan menyarankan, Polresta segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan tempat kegiatan penambangan pasir ini. Pemanggilan pihak-pihak ini agar dapat dimintai keterangan, klarifikasi untuk mengetahui apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak.

“Kami berpendapat demikian karena dalam pengelolaan, penampungan atau penjualan pasir itu seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sekretaris DPD KAI Maluku Utara ini bilang, pemanggilan pemilik pertambangan ini penting sehingga bisa diketahui tempat usaha penjualan pasir tersebut telah memiliki izin atau tidak.

“Atau justru ada indikasi melanggar hukum. Karena di beberapa tempat biasa terjadi kegiatan pertambangan dengan modus pertambangan di luar areal atau di luar titik koordinat yang sudah ditentukan atau izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat, ketika dikonformasi mengenai adanya sorotan praktisi hukum, ia langsung merespons.

“Iya, kami rencanakan minggu ini dengan Dinas Lingkungan Hidup Tidore langsung turun ke lokasi,” jelasnya dan mengakhiri.

————

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Demokrat Taliabu Gelar Gerakan Langit Biru Indonesia Asri Sambut HUT ke-25

Partai Demokrat Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, menggelar aksi lingkungan bertajuk Gerakan Langit Biru Indonesia…

10 jam ago

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

13 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

2 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

2 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

2 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

2 hari ago