Dugaan aktivitas pertambangan galian C ilegal di Kota Tidore Kepulauan yang belakangan mulai menjamur, mendapat sorotan dari praktisi hukum di Maluku Utara.
Galian C yang diduga ilegal ini bahkan bukan hanya di Pulau Tidore, tetapi juga di sepanjang Kali Oba hingga Oba Utara.
Aktivitas ini diketahui sudah berlangsung lama dan merusak sungai. Bahkan nyaris merusak infrastruktur milik Kementerian PUPR. Salah satunya jaringan pipa air bersih yang berada di sepanjang sungai. Apalagi, aktivitas penambang ini juga tidak jauh dari jembatan.
Karena itu, salah satu praktisi hukum, Roslan meminta Polresta Tidore untuk mengusut adanya pertambangan ilegal, yang saat ini masih beroperasi.
“Polresta harus ada tindakan yang tegas dan terukur terhadap kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat secara umum dan pengelola pertambangan,” tegas Roslan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Roslan menyarankan, Polresta segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan tempat kegiatan penambangan pasir ini. Pemanggilan pihak-pihak ini agar dapat dimintai keterangan, klarifikasi untuk mengetahui apakah kegiatan ini memiliki izin atau tidak.
“Kami berpendapat demikian karena dalam pengelolaan, penampungan atau penjualan pasir itu seharusnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sekretaris DPD KAI Maluku Utara ini bilang, pemanggilan pemilik pertambangan ini penting sehingga bisa diketahui tempat usaha penjualan pasir tersebut telah memiliki izin atau tidak.
“Atau justru ada indikasi melanggar hukum. Karena di beberapa tempat biasa terjadi kegiatan pertambangan dengan modus pertambangan di luar areal atau di luar titik koordinat yang sudah ditentukan atau izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolresta Tidore Kombes Pol Yury Nurhidayat, ketika dikonformasi mengenai adanya sorotan praktisi hukum, ia langsung merespons.
“Iya, kami rencanakan minggu ini dengan Dinas Lingkungan Hidup Tidore langsung turun ke lokasi,” jelasnya dan mengakhiri.
————
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi