News

Polsek Galela Ungkap Kronologi Dua Kasus Pembacokan

Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara melalui Kasi Humas dan Polsek Galela ungkap kronologi dua kasus pembacokan di ruang Amarta Polres Halmahera Utara pada Selasa (23/11/2021).

Kegiatan itu dihadiri langsung Kasi Humas Iptu. Kolombus Goduru, Kapolsek Galela Ipda. Muhammad Kurniawan S.Tr.K dan Kanit Intel Polsek Galela.

Kapolsek Galela Ipda. Muhammad Kurniawan menjelaskan bahwa dalam kasus penganiayaan menggunakan benda tajam tengah ditangani pihaknya.  Kasus tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut di wilayah Polsek Galela. Dimana kasus pertama terjadi di desa Igobula, kecamatan Galela Selatan, terjadi percobaan pembunuhan berencana dengan tersangka MP alias Suri dengan korban MA alias Mursal.

Adapun kronoligis pada saat kejadian dari motif bahwa pelaku Suri menderita maag akut dan kemungkinan ada hal lain kaitan penyakit tersangka.  Menurut tersangka sesuai dalam BAP bahwa setelah pulang dari dokter dan beristirahat mulai dari pukul 14.00-16.00 WIT dalam tidur mendapat mimpi bahwa korban mencoba membunuhnya dengan cara mencekik. Kemudian atas mimpi itu tersangka berkeyakinan bahwa penyakit yang diderita akibat ada yang memberikan dan meyakini korban Mursal yang memberikannya (santet).

Selain itu, kata Kapolsek, motifnya daripada pelaku dibunuh lebih baik pelaku membunuh korban lebih dahulu.

Tersangka sudah merencanakan dengan membawa parang, akhirnya sekitar pukul 19.00 WIT, tersangka membawa motor dan tepatnya di tikungan Masjid Desa Ngidiho, berpapasan antara korban dan tersangka.

“Keduanya sempat saling melihat dan tersangka berbalik kepada korban dan tepatnya di depan kios di TKP korban menebas ke arah kepala namun kena dibagian tubuh korban lainnya. Korban sempat berlari sekitar 15 meter, kemudian tersangka juga mengejar dan kembali menebas korban. Akibatnya korban mengalami luka serius lalu dibawa ke Puskesmas Galela kemudian dirujuk ke RSUD Tobelo,” jelasnya.

Saat kejadian, lanjut Kapolsek, polisi sempat tidak mengetahui identitas pelaku,  namun setelah pengumpulan bahan keterangan (Baket) dan olah TKP serta terdapat bukti petunjuk lain, baru diketahui tersangka penganiayaan.

“Kami melihat tersangka kooperatif dan mengakui. Memang setelah dua hari melakukan pendekatan jadi kita memberikan pengertian. Selanjutnya pada hari ketiga tepatnya pada 09 November 2021, penyidik dihubungi keluarganya bahwa pelaku ingin menyerahkan diri. Dalam  pelarian pelaku berada di Sofifi,” jelasnya.

Begitu pun untuk kasus kekerasan kedua tepatnya di Desa Ngidiho kecamatan Galela Barat, tersangka diketahui berinisial Da alias Dahlan dan korban berinisal Ra alias Rahim. Dimana berdasarkan kronologisnya kasus penganiayaan berat terhadap Rahim terjadi di lokasi kebun milik orang tua tersangka, tepatnya di kebun Magiloi.

Awalnya tiga orang di dalamnya pelaku dan korban serta salah seorang rekannya sedang membantu bekerja kelapa di kebun.  Namun tiba-tiba Dahlan tanpa ada komunikasi dan tanpa ada masalah apapun tiba-tiba menebas leher rahim.

“Saat itu semua kaget (Saat kejadian pembacokan). Lalu temannya berdiri dan mencoba melarikan diri. Begitupun ibu tersangka, saat itu mencoba melerai agar pelaku tidak melanjutkan menebas menggunakan parang,” jelasnya.

Menurutnya, motifnya sendiri Dahlan mengakui semua perbuatan, dan untuk menggambarkan dengan jelas, sedikit mendapat kesulitan, pasalnya Dahlan bingung dan tidak ingin bicara.

Katanya, dalam menindak lanjuti kasus keduanya, polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Halut. Begitu untuk tersangka kasus di Igobula penyidik masih mengumpulkan keterangan dokter untuk mencari luka beratnya.

Diketahui, untuk kasus Igobula, polisi berhasil mengamankan barang bukti motor Yamaha Fino warna hitam hijau, satu buah baju pelaku, satu sendal jepit, satu jam tangan besi warna silver dan satu buah topi kepala warna putih merah.

Sementara pasal yang disangkan yakni pasal 340 Jo. Pasal 53 subsider pasal 353 (2) subsider pasal 351 (2) KUHPidana. Sedangkan untuk Kasus Ngidiho polisi berhasil mengamankan sebilah parang panjang 50 cm sementara pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 (2) KUHPidana.

redaksi

Recent Posts

Haknya Dipenuhi, 10 Pekerja Akhiri Perselisihan dengan PT Position

Perselisihan hubungan industrial antara 10 pekerja dan PT Position di Maluku Utara resmi diselesaikan secara…

1 jam ago

BI Catat Transaksi Nontunai di Malut Terus Meluas

Penggunaan pembayaran digital melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di Maluku Utara terus berkembang.…

1 hari ago

Seorang Pemuda Halmahera Utara Hilang di Hutan Desa Sukamaju

Seorang pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, dilaporkan hilang…

1 hari ago

Malut Terima Rp397,8 Miliar Dari Pusat, Berapa Jatah untuk Kabupaten/Kota?

Pemerintah pusat mengucurkan dana Rp397,8 miliar kepada Maluku Utara pada 2026. Dana yang bersumber dari…

1 hari ago

IAIN Ternate dan ICMI Malut Bersinergi Perkuat Budaya Literasi Akademik

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate menggandeng Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Wilayah Maluku…

1 hari ago

El Nino Ancam Taliabu, Pemkab Siapkan Cadangan Air dan Satgas

Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai mengantisipasi ancaman kemarau panjang atau El Nino yang…

1 hari ago