Mantan calon wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Muhammad Djabir Taha. Foto: Samsul Hi Laijou
Mantan Calon Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Djabir Taha, melaporkan salah satu perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan penipuan.
Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah.
Muhammad Djabir Taha mengatakan, perusahaan tersebut sampai sekarang tidak memenuhi isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Oleh karena itu, ia langsung mengambil langkah untuk melaporkan perusahaan tersebut ke Ditreskrimum.
“Ini kesepakatan kontrak alat berat selama 7 bulan senilai Rp 800 juta lebih, namun yang direalisasi baru 400 juta lebih,” ucap Djabir kepada wartawan di kantor Ditreskrimum, Senin (22/11).
“Laporan secara resmi, tetapi kalau pihak perusahaan ada niat baik kita akan selesaikan, kalau tidak ada niat baik, kita proses sampai ke pengadilan,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, saat dikonfirmasi cermat belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Polda Maluku Utara menerima 32 senjata api dan 358 butir amunisi yang diserahkan masyarakat secara…
Di tengah keterbatasan pasokan solar di Kota Ternate, PT Siantan Ternate menerapkan sistem penyaluran berdasarkan…
Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) sebanyak 20 paket Sembilan Bahan Pokok…
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Villa Dukono, Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten…
Rumah Literia bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate menggelar kelas menulis puisi bertajuk “Merangkai…
Sejumlah mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara (UNUTARA) menggelar demonstrasi di depan kampusnya, pada Selasa,…