Mantan Calon Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Djabir Taha, melaporkan salah satu perusahaan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas kasus dugaan penipuan.
Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah.
Muhammad Djabir Taha mengatakan, perusahaan tersebut sampai sekarang tidak memenuhi isi perjanjian yang sudah disepakati bersama. Oleh karena itu, ia langsung mengambil langkah untuk melaporkan perusahaan tersebut ke Ditreskrimum.
“Ini kesepakatan kontrak alat berat selama 7 bulan senilai Rp 800 juta lebih, namun yang direalisasi baru 400 juta lebih,” ucap Djabir kepada wartawan di kantor Ditreskrimum, Senin (22/11).
“Laporan secara resmi, tetapi kalau pihak perusahaan ada niat baik kita akan selesaikan, kalau tidak ada niat baik, kita proses sampai ke pengadilan,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan, saat dikonfirmasi cermat belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.