Terlihat seorang pria menurunkan jirigen berisi BBM bersubsidi jenis minyak tanah. Foto: Istimewa
Polsek Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah secara ilegal.
Mobil Suzuki Carry berpelat nomor H 1725 RN tersebut diamankan karena kedapatan mengangkut sejumlah jeriken berisi minyak tanah, masing-masing berukuran 25 liter. Kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kao untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kao, AKP Muh. Arsyad, terlihat sudah berada di kantor saat kendaraan tersebut tiba. Saat dikonfirmasi, ia enggan memberikan banyak keterangan dengan alasan kasus ini masih dalam penyelidikan.
“Sementara kami dalami dulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 21 Juni 2025.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah total liter minyak tanah yang diamankan serta asal pangkalan pengambilan BBM tersebut, AKP Muh. Arsyad belum memberikan jawaban.
Informasi yang diperoleh cermat menyebutkan bahwa saat ini terjadi kelangkaan minyak tanah di wilayah Halmahera Utara. Hal ini diduga sebagai dampak dari evaluasi distribusi oleh Bidang Kesra, di mana sejumlah pangkalan lama tidak lagi mendapat jatah distribusi dan digantikan oleh pangkalan baru.
Permasalahan distribusi minyak tanah saat ini menjadi isu hangat di tengah masyarakat Halmahera Utara.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…