News

Polsek Kao Amankan Mobil Pick Up yang Diduga Angkut Minyak Tanah Ilegal

Polsek Kao, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengamankan sebuah mobil pick up yang diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah secara ilegal.

Mobil Suzuki Carry berpelat nomor H 1725 RN tersebut diamankan karena kedapatan mengangkut sejumlah jeriken berisi minyak tanah, masing-masing berukuran 25 liter. Kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Kao untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Kao, AKP Muh. Arsyad, terlihat sudah berada di kantor saat kendaraan tersebut tiba. Saat dikonfirmasi, ia enggan memberikan banyak keterangan dengan alasan kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Sementara kami dalami dulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai jumlah total liter minyak tanah yang diamankan serta asal pangkalan pengambilan BBM tersebut, AKP Muh. Arsyad belum memberikan jawaban.

Informasi yang diperoleh cermat menyebutkan bahwa saat ini terjadi kelangkaan minyak tanah di wilayah Halmahera Utara. Hal ini diduga sebagai dampak dari evaluasi distribusi oleh Bidang Kesra, di mana sejumlah pangkalan lama tidak lagi mendapat jatah distribusi dan digantikan oleh pangkalan baru.

Permasalahan distribusi minyak tanah saat ini menjadi isu hangat di tengah masyarakat Halmahera Utara.

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

7 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

7 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

7 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

8 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

13 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

16 jam ago